Apa Itu STR, Manfaat, beserta Cara Membuatnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat Tanda Registrasi atau STR menjadi dokumen penting yang harus dimiliki dalam beberapa pekerjaan, terutama di bidang medis. Sebenarnya, apa itu STR dan apa manfaat bagi seseorang yang membuatnya?
Sebab, dokumen ini menjadi bukti konkrit bahwa seseorang memiliki kualitas. Di sisi lain, untuk membuatnya, terdapat beberapa tahapan yang harus dipersiapkan.
Apa Itu STR?
Jadi, apa itu STR? Dikutip dari laman kki.go.id, STR adalah dokumen tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah memiliki kompetensi.
Sehingga ia dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. STR sendiri dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
STR menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki beberapa jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, dan lainnya. Namun, STR memiliki masa berlaku hingga 5 tahun.
Untuk memperpanjangnya, maka perlu memenuhi persyaratan, seperti mengumpulkan 25 Satuan Kredit Profesi (SKP) melalui partisipasi dalam kegiatan pendidikan, pelatihan, dan kegiatan ilmiah sesuai profesi.
Namun, saat ini STR juga bisa didapatkan untuk seumur hidup yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) lewat laman https://ktki.kemkes.go.id.
Manfaat STR
Ada banyak sekali manfaat dari STR, di antaranya adalah sebagai berikut.
STR menjadi bukti tertulis bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam menjalankan praktik.
STR membantu melindungi keselamatan dan menambah rasa percaya diri pasien saat berinteraksi dengan tenaga kesehatan.
STR mendorong tenaga medis dan kesehatan terus meningkatkan kompetensinya lewat pelatihan, pendidikan, dan kegiatan ilmiah yang sesuai dengan profesi.
Cara Membuat STR
Dikutip dari laman indonesia.go.id, cara untuk membuat STR, yakni:
1. Berkas-Berkas yang Dibutuhkan
Pas foto resmi dengan latar belakang merah
Scan/foto KTP
Scan/foto Ijazah
Nomor Sertifikat Kompetensi
Scan/foto Surat Sehat
Sumpah Profesi
Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi
2. Prosedur dalam Mendaftar STR Online
Masuk ke laman http://ktki.kemkes.go.id
Pilih menu Registrasi yang ada pada halaman awal.
Memasukkan PIN, jika belum punya pilih menu “Belum Punya PIN”.
Isi data alamat email, nomor KTP, dan captcha. Selanjutnya pilih menu Daftar.
Jika data yang dimasukkan valid, secara otomatis, kolom akan terisi dan tinggal memberi ceklis pada kolom, sehingga pendaftaran bisa dilanjutkan.
Catat PIN yang ada di bawah untuk bisa masuk.
Selanjutnya, pilih menu Registrasi Baru jika sebelumnya belum memiliki akun.
Pilih menu Lulusan Di atas Tahun 2013 jika lulus kuliah setelah tahun tersebut.
Kemudian isi mengisi data yang meliputi Perguruan Tinggi, Program Studi, dan Nomor Induk Mahasiswa. Jika data tidak ditemukan, hubungi pihak institusi Perguruan Tinggi agar data bisa dilengkapi.
Setelah semua data benar, pilih Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti. Beri ceklis pada kolom yang telah disediakan lalu klik “Mulai”.
Pada Step 1 peserta diminta mengunggah dokumen, yakni pas foto, KTP, Ijazah, No Sertifikat Kompetensi, Surat Sehat, Sumpah Profesi, dan Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi.
Lanjut ke Step 2, peserta harus mengisi data Info Administrasi berupa Jenis Tempat Kerja, Status Tempat Kerja, Nama Tempat Kerja, Alamat Tempat Kerja, Provinsi Tempat Kerja, Kabupaten Tempat Kerja, dan Telepon Kantor. Jika belum bekerja, bisa juga mengosongkan kolom-kolom tersebut.
Pada Step 3, peserta diminta mengisi data Uji Kompetensi berupa Nomor Sertifikat Kompetensi, Tanggal Sertifikat Kompetensi, Tempat Uji Kompetensi, dan Tanggal Uji Kompetensi. Setelah semua telah terisi, klik Selesai.
Nantinya, akan muncul pemberitahuan bahwa pendaftaran sukses. Selanjutnya, data yang sudah diisi akan divalidasi oleh perwakilan Organisasi Profesi dan anggota Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
Setelah permohonan disetujui, peserta diminta membayar nominal Rp100.000 dengan kode billing melalui bank yang telah ditunjuk.
Cek email setelah melakukan pembayaran. Periksa di bagian Cek Status untuk mengetahui permohonan STR yang diajukan.
STR yang telah rampung akan dicetak oleh Sekretariat KTKI dan dilegalisir sebelum dikirim ke Kantor Pos yang terdekat.
Peserta juga bisa mencetak STR sendiri melalui QR Code yang ada di akun.
Peserta juga bisa mengambil STR dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas Kantor Pos.
Baca Juga: Apa Itu Dokter Konsulen? Ini Pengertian Lengkap dengan Tugasnya
Demikianlah informasi tentang apa itu STR, manfaat, dan cara membuatnya. Dengan adanya STR, diharapkan para pekerja medis dan kesehatan semakin meningkatkan kualitas. Sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal. (MZM)
