Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Apa Itu TPP dan Tunjangan PNS Lainnya
20 Januari 2025 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada banyak istilah yang perlu dipahami oleh CPNS dan PNS. Contohnya adalah TPP. Apa itu TPP?
ADVERTISEMENT
Masih banyak orang yang tidak mengetahui kepanjangan dari TPP. Padahal TPP adalah salah satu “reward” yang didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil.
Ketahui Apa Itu TPP
Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini masih menjadi profesi yang diincar oleh masyarakat. Ada banyak alasan mengapa masyarakat ingin menjadi PNS. Misalnya, karena mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang cukup banyak.
Salah satu tunjangan dalam lingkung PNS adalah TPP. Apa Itu TPP? Dikutip dari situs peraturan.bpk.go.id, Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS .
Besaran basis TPP adalah nilai rupiah yang diberikan untuk setiap kelas jabatan yang dihitung berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Tambahan Penghasilan Pegawai diberikan guna meningkatkan kesejahteraan para PNS. Selain itu, juga memotivasi PNS agar dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian, besaran TPP dapat berbeda. Hal ini bergantung pada jabatan, instansi, dan juga kinerja PNS. Selain itu, tidak semua instansi memberikan TPP kepada PNS.
Perlu diketahui bahwa CPNS belum berhak menerima TPP. Hal ini karena CPNS masih dalam tahap pendidikan dan pelatihan (Prajab). Sehingga belum resmi menjadi PNS.
Tunjangan PNS Lainnya
Selain mendapatkan gaji pokok, seorang PNS akan diberikan berbagai tunjangan. Adapun tunjangan untuk PNS sebagai berikut.
1. Tunjangan Anak
Tunjangan yang pertama adalah untuk anak. Tunjangan ini hanya diperuntukan bagi PNS yang telah berkeluarga dan memiliki anak. Tunjangan anak berlaku bagi anak kandung maupun anak angkat.
Syarat mendapatkan tunjangan adalah usia kurang dari 21 tahun. Selain itu, belum menikah dan tidak memiliki pendapatan sendiri.
ADVERTISEMENT
2. Tunjangan Makan
PNS juga berhak atas tunjangan makan. Besarnya tunjangan ini disesuaikan dengan tingkat golongan jabatan masing-masing PNS.
3. Tunjangan Jabatan
Merujuk pada Perpres Nomor 26 Tahun 2007, PNS mendapatkan tunjangan jabatan struktural. Tunjangan jabatan ini besarnya berbeda-beda.
4. Tunjangan Suami/Istri
Selain tunjangan anak, terdapat tunjangan suami/istri. Besar dari tunjangan ini adalah 10% dari gaji pokok. Namun, jika keduanya adalah PNS, maka akan diberikan kepada orang yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
5. Tunjangan Kinerja
Tunjangan selanjutnya adalah tukin. Tukin adalah singkatan dari tunjangan kinerja. Tukin dihitung dari capaian prestasi dan evaluasi jabatan.
Apa itu TPP? TPP adalah singkatan dari Tunjangan Penghasilan Pegawai. TPP hanya diberikan kepada PNS. Sementara CPNS belum berhak menerimanya. (FAR)
ADVERTISEMENT