Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Apa itu Utusan Khusus Presiden? Ini Penjelasan dan Tugasnya
23 Oktober 2024 20:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu Utusan Khusus Presiden ? Utusan Khusus Presiden adalah pejabat yang diangkat oleh Presiden untuk menjalankan tugas-tugas khusus yang tidak tercakup dalam struktur kementerian atau instansi pemerintah lainnya.
ADVERTISEMENT
Jabatan ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden. Posisi ini bertujuan untuk membantu Presiden dalam memperlancar tugas-tugas negara, terutama yang bersifat khusus dan strategis.
Apa itu Utusan Khusus Presiden? Ini Penjelasan beserta Tugasnya
Apa itu Utusan Khusus Presiden? Utusan Khusus Presiden adalah pejabat yang ditunjuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas tertentu yang tidak tercakup dalam struktur organisasi kementerian atau instansi pemerintah lainnya.
Mengutip dari situs bpkp.go.id, dilantikannya sejumlah Utusan Khusus berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode Tahun 2024-2029.
Adapun beberapa tugas dari Utusan Khusus Presiden, sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, penjelasan tersebut dapat menjawab apa itu Utusan Khusus Presiden. Peran ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan dalam merespons kebutuhan mendesak atau tugas tertentu yang tidak tercakup dalam struktur pemerintahan. (RIZ)