Apa Itu WHV Imigrasi? Ini Faktanya yang Penting untuk Diketahui

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Imigrasi merupakan bagian dari kehidupan manusia sebagai warga negara. Bagian tersebut mempunyai banyak istilah, salah satunya WHV. Apa itu WHV imigrasi?
WHV merupakan akronim dari Working Holiday Visa, yakni izin bertempat tinggal sementara bagi warga negara asing. Setiap orang dapat memiliki WHV jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, misalnya berusia 18 – 30 tahun.
Apa Itu WHV Imigrasi?
Imigrasi merupakan bagian kehidupan manusia sebagai warga negara. Imigrasi dalam bahasa Indonesia mempunyai arti sebagai perpindahan penduduk negara lain ke negara tertentu untuk menetap.
Manusia sebagai warga negara dapat pindah ke negara lain jika memenuhi syarat tertentu. Salah satu contoh adalah mempunyai WHV imigrasi. Apa itu WHV imigrasi? WHV dalam dunia imigrasi merupakan akronim dari Working Holiday Visa.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, imigrasi.go.id, Working Holiday Visa adalah jenis visa yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga asing untuk bertempat tinggal sementara di wilayah negaranya.
Pemerintah biasanya memberi WHV bagi warga negara asing yang ingin berlibur sambil bekerja atau belajar. Namun, tidak semua warga negara asing dapat memperoleh visa tersebut.
Pengajuan WHV mempunyai sejumlah syarat dan ketentuan. Salah satu di antaranya adalah orang yang dapat mengikuti WHV adalah perempuan atau laki-laki yang usianya tidak kurang dari 18 tahun dan maksimum 30 tahun.
Pengertian Visa secara Umum
Visa merupakan dokumen bagi penting setiap orang yang bepergian dan/atau memiliki rencana untuk menetap di luar negeri. Dikutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Segala Dokumen, Setianto, dkk. (2008: 16), visa adalah surat izin bepergian ke luar negeri.
Visa berbeda dengan paspor. Pembuatan visa justru harus menyertakan paspor. Hal itu berarti bahwa setiap orang yang hendak ke luar negeri harus memiliki paspor terlebih dahulu supaya dapat mengurus pembuatan visa.
Selain paspor, beberapa dokumen yang juga diperlukan dalam pembuatan visa, yaitu:
Bukti keuangan pribadi pada 3 (tiga) bulan terakhir;
Foto ukuran 4 x 6 cm yang berwarna;
Kartu Keluarga;
Akta Kelahiran;
Akta Pernikahan;
Kartu Tanda Penduduk;
Tiket pulang dan pergi;
NPWP; dan berbagai macam dokumen pribadi terkait kelengkapan sebagai warga negara.
Baca juga: Arti Delay, Kompensasi yang Diberikan, dan Istilah Lain dalam Penerbangan
Setelah menyimak penjelasan di atas, apa itu WHV Imigrasi? WHV adalah Working Holiday Visa, yakni izin bertempat tinggal sementara bagi warga asing. (AA)
