Konten dari Pengguna

Arti Amicus Curiae dan Konsepnya dalam Sidang Pengadilan

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
2 Oktober 2024 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi arti amicus curiae. Foto: Pexels/Sora Shimazaki
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arti amicus curiae. Foto: Pexels/Sora Shimazaki
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam pengadilan, terdapat sebuah istilah amicus curiae. Akan tetapi, istilah ini sangat asing bagi masyarakat umum. Sehingga banyak yang menanyakan tentang arti amicus curiae.
ADVERTISEMENT
Padahal dengan adanya amicus curiae sangat membantu hakim dalam mempertimbangkan keputusannya. Di sisi lain, amicus curiae juga membantu pihak dalam persidangan terhadap sebuah perkara.

Arti Amicus Curiae

Ilustrasi arti amicus curiae. Foto: Unsplash/David Veksler
Dikutip dari buku Amicus Curiae di Indonesia: Suatu Penerapan dan Tantangan, Umbu Kabunang Rudi YH dan Deny Susanto (2024), arti amicus curiae secara harfiah adalah friends of court atau sahabat pengadilan yang berakar dari hukum Romawi dan berkembang dalam konsep hukum common law di Inggris.
Amicus curiae awalnya digunakan untuk memungkinkan individu atau kelompok yang bukan pihak dalam suatu perkara untuk memberikan pendapat hukum atau informasi tambahan kepada pengadilan.
Kemudian amicus curiae berperan sebagai penasihat yang memberikan perspektif baru atau memperjelas aspek hukum tertentu yang mungkin tidak diangkat oleh pihak yang berperkara.
ADVERTISEMENT
Untuk pengajuannya, amacis(s) akan memberikan berkas secara tertulis yang disebut dengan amicus brief. Sehingga hakim dapat memeriksa serta mempertimbangkan keputusannya hasil dari amicus curiae.

Konsep Amicus Curiae

Ilustrasi arti amicus curiae. Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Praktik dari amicus curiae sudah ada di beberapa negara yang menganut sistem common low. Di Indonesia sendiri, amicus curiae baru dikenal dan diterapkan dalam beberapa dekade terakhir.
Awalnya, penerapan konsep ini mendapat tantangan karena ketidaktahuan dan keraguan akan manfaatnya. Namun, dengan berkembangnya kesadaran akan pentingnya partisipasi publik dan transparansi dalam sistem peradilan, amicus curiae mulai diakui sebagai alat penting untuk meningkatkan kualitas putusan pengadilan.
Terlebih konsep amicus curiae di Indonesia diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat".
Selain itu, konsep amicus diatur juga pada Pasal 14 ayat 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 yang menyatakan pihak terkait dan berkepentingan tidak langsung.
Apabila seseorang atau organisasi mengajukan konsep amicus di suatu persidangan dan mendapat persetujuan dari hakim, ia dapat menyampaikan pendapatnya. Akan tetapi, konsep amicus hanya sekadar menyampaikan pendapatnya saja dan tidak boleh melawan.
Itulah penjelasan singkat tentang arti amicus curiae sebagai istilah dalam sidang peradilan. Semoga informasi di atas bermanfaat dan menambah wawasan tentang hukum di Indonesia. (MZM)
ADVERTISEMENT