Arti Daerah Otonom, Kewenangan, dan Bedanya dengan Otonomi Daerah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Arti daerah otonom seringkali disangka otonomi daerah. Keduanya memang hampir mirip, tapi artinya sangat berbeda.
Nah, agar kamu tidak salah memahami sehingga salah dalam penggunaan, simak pengertian daerah otonom di bawah ini. Terdapat pula penjelasan soalnya kewenangannya dan pastinya bedanya dengan otonomi daerah.
Apa Itu Daerah Otonom?
Arti daerah otonom sudah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU 23/2014, dijelaskan bahwa daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Daerah otonom berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk dari daerah otonom ini dapat berupa provinsi, kota, dan kabupaten.
Istilah daerah otonom kerap sulit dibedakan dengan otonomi daerah. Padahal, keduanya punya makna yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari dua definisi di atas, sudah jelas bukan perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom?
Istilah daerah otonom merujuk pada suatu daerah yang berwenang mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri. Sementara istilah otonomi daerah merujuk pada kewenangan yang dimiliki oleh daerah otonom.
Kewenangan Daerah Otonom
Setelah mengetahui definisi daerah otonom, penting pula untuk mengetahui wewenang yang dimiliki daerah otonom.
Tentunya, wewenang daerah otonom dalam mengatur daerahnya didasarkan pada undang-undang. Dengan begitu, daerah otonom tidak bisa semena-mena dan berbuat hal yang merugikan negara.
Berikut sejumlah wewenang daerah otonom yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
Pasal 9 ayat (3) UU 23/2014 menerangkan bahwa urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten/kota.
Pasal 9 ayat (4) UU 23/2014 menyatakan bahwa urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.
Pasal 13 ayat (1) UU 23/2014, pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.
Pasal 13 ayat (3) dan (4) UU 23/2014 membagi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota atas urusan pemerintahan berdasarkan lokasi, penggunaan, manfaat atau dampak negatifnya, dan penggunaan sumber daya secara efisien.
Pasal 17 UU 23/2014 menerangkan bahwa kewenangan daerah otonom juga meliputi pembentukan ketetapan kebijakan daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, seperti Perda, Perkada, dan keputusan kepala daerah.
Itulah penjelasan mengenai daerah otonom dan bedanya dengan otonomi daerah. Mulai sekarang, jangan sampai salah paham lagi, ya! Semoga membantu.
(DEL)
Frequently Asked Question Section
Apa bentuk daerah otonom?

Apa bentuk daerah otonom?
Bentuk dari daerah otonom ini dapat berupa provinsi, kota, dan kabupaten.
Apa bedanya daerah otonom dan otonomi daerah?

Apa bedanya daerah otonom dan otonomi daerah?
Istilah daerah otonom merujuk pada suatu daerah yang berwenang mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri. Sementara istilah otonomi daerah merujuk pada kewenangan yang dimiliki oleh daerah otonom.
Apa kewenangan daerah otonom?

Apa kewenangan daerah otonom?
Pasal 13 ayat (3) dan (4) UU 23/2014 membagi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota atas urusan pemerintahan berdasarkan lokasi, penggunaan, manfaat atau dampak negatifnya, dan penggunaan sumber daya secara efisien.
