Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Arti Gratifikasi, Contoh, dan Sanksi dari Tindakan Ini
13 September 2024 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Arti gratifikasi adalah memberikan hadiah kepada pejabat pemerintah karena layanan dan manfaat yang sudah diperoleh. Istilah gratifikasi sering disebut dalam kasus-kasus suap dan korupsi.
ADVERTISEMENT
Sejatinya memberikan hadiah adalah hal yang bagus. Namun, jika diberikan pada pejabat pemerintah demi keuntungan sendiri, hal itu bisa memiliki arti lain dan tidak dibenarkan secara hukum.
Arti Gratifikasi
Memberi hadiah kepada sesama adalah hal yang baik. Namun, jika memberi kepada pejabat pemerintah bisa dianggap sebagai gratifikasi.
Arti gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi dapat diterima di dalam maupun di luar negeri, dengan dan tanpa sarana elektronik.
Pengertian gratifikasi tersebut ada dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini bisa diakses melalui laman peraturan.bpk.go.id.
ADVERTISEMENT
Contoh dan Sanksi Gratifikasi
Gratifikasi dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Contoh gratifikasi dalam level sederhana adalah saat seseorang hendak mengurus dokumen penting, ia datang menemui Kepala Desa dengan membawa parcel. Dia berharap supaya kepala desa bersedia memberikan tanda tangan guna mengesahkan dokumennya.
Hal lain, misalnya seorang pengusaha meminjamkan private jet kepada pejabat negara yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebagai timbal balik, pejabat akan memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk membuka bisnis di wilayahnya walau melanggar beberapa peraturan.
Gratifikasi adalah hal yang dilarang oleh hukum. Orang yang melakukan gratifikasi akan dikenai sanksi. Hal ini tercantum pada Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 yang berbunyi
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 12 UU NO. 20/2001 juga dijelaskan mengenai hukuman yang bisa diterima jika terbukti melakukan gratifikasii, yaitu dapat dipenjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Setelah memahami arti gratifikasi, semoga masyarakat menjadi lebih peduli. Bermula dari gratifikasi, hal ini bisa berdampak buruk pada negara karena bisa berkembang menjadi praktik-praktik suap, kolusi, korupsi, dan nepotisme. (SASH)