Arti Mubah, Bentuk Hukum, dan Contohnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Arti mubah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah diizinkan menurut agama. Mubah artinya perbuatan tersebut boleh dilakukan, tetapi boleh juga tidak.
Dalam Islam, sebuah perbuatan yang dihukumi mubah artinya tidak diganjar pahala. Namun, perbuatan tersebut juga tidak mendatangkan dosa. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Pengertian Mubah
Menurut buku Hukum Islam dalam Formulasi Hukum Indonesia karya Hikmatullah dan Mohammad Hifni, mubah adalah salah satu hukum Islam yang secara bahasa artinya diizinkan atau dibolehkan.
Adapun secara terminologi, mubah berarti suatu perbuatan yang memberikan pilihan kepada mukalaf (orang yang telah memenuhi beberapa kriteria untuk menyandang kewajiban dari Allah) untuk melakukannya atau meninggalkannya.
Apabila perbuatan tersebut dilakukan, tidak dijanjikan ganjaran pahala. Jika perbuatan tersebut ditinggalkan, tidak akan mendapat dosa atau pun siksa.
Sekilas mungkin perbuatan mubah tidak bermakna apa-apa, tapi sebenarnya ada hikmahnya. Dalam salah satu karyanya, ulama sufi Ali Al Khowash menyinggung hikmah dari keberadaan hukum mubah.
"Allah tidak menjadikan perkara mubah kecuali hanya memberi kesempatan istirahat bagi anak-cucu Nabi Adam dari rasa lelah melakukan beban kewajiban. Sebab Allah telah mengisi rasa bosan dalam jiwa anak-cucu Nabi Adam dari menjalankan perintah agama. Seandainya Allah tidak mengisi rasa bosan di dalam jiwa anak-cucu Nabi Adam, pasti Allah tidak mensyariatkan hukum mubah kepada mereka, sebagaimana para malaikat. Mereka tidak merasa bosan beribadah kepada Allah, selalu bertasbih sepanjang malam dan siang tanpa bosan."
Meskipun mubah tidak mendatangkan dosa, tapi jika perbuatan tersebut dinilai tidak membawa manfaat sebaiknya ditinggalkan saja. Manfaatkanlah waktu untuk melakukan hal yang positif.
Baca Juga: Arti Makruh, Sunnah, Mubah dan Hukumnya dalam Agama Islam
Bentuk Hukum Mubah dan Contohnya
Para ulama ushul mengemukakan ada tiga bentuk mubah berdasarkan keterkaitannya dengan mudharat dan manfaat. Tiga bentuk mubah yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudharat. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu.
Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharat-nya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat, yang jika orang tersebut tidak memakan babi, dikhawatirkan ia akan meninggal.
Mubah yang pada dasarnya bersifat mudharat dan tidak boleh menurut syariat Islam. Namun, Allah memaafkan pelakunya sehingga perbuatan itu menjadi mubah. Misalnya, mengawini dua orang wanita yang bersaudara sekaligus.
Hukum mubah pada umumnya memang diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan. Contoh lain dari perbuatan yang mubah adalah berdoa tidak menggunakan bahasa Arab.
Selain itu, makan dan minum, membersihkan rumah, berpakaian rapi, menyisir rambut, bercanda, tertawa, dan lain sebagainya juga termasuk perbuatan mubah.
Segala perbuatan mubah itu bisa mendatangkan pahala jika kamu melakukannya dengan niat beribadah kepada Allah Swt. Misalnya, kamu berniat makan agar senantiasa sehat dan semangat beribadah.
Begitupun sebaliknya, perbuatan mubah bisa mendatangkan dosa jika kamu berniat buruk. Misalnya, kamu bercanda dan tertawa berdua-duaan dengan orang yang bukan mahram.
Nah, itulah penjelasan mengenai hukum mubah, sudah semakin paham kan? Semoga penjelasan di atas bermanfaat, ya!
(DEL)
Frequently Asked Question Section
Apa hikmah hukum mubah ada?

Apa hikmah hukum mubah ada?
"Allah tidak menjadikan perkara mubah kecuali hanya memberi kesempatan istirahat bagi anak-cucu Nabi Adam dari rasa lelah melakukan beban kewajiban. Sebab Allah telah mengisi rasa bosan dalam jiwa anak-cucu Nabi Adam dari menjalankan perintah agama. Seandainya Allah tidak mengisi rasa bosan di dalam jiwa anak-cucu Nabi Adam, pasti Allah tidak mensyariatkan hukum mubah kepada mereka, sebagaimana para malaikat. Mereka tidak merasa bosan beribadah kepada Allah, selalu bertasbih sepanjang malam dan siang tanpa bosan."
Apakah perbuatan mubah bisa mendapat pahala?

Apakah perbuatan mubah bisa mendapat pahala?
Segala perbuatan mubah itu bisa mendatangkan pahala jika kamu melakukannya dengan niat beribadah kepada Allah Swt. Misalnya, kamu berniat makan agar senantiasa sehat dan semangat beribadah.
Apakah perbuatan mubah bisa mendapat dosa?

Apakah perbuatan mubah bisa mendapat dosa?
Begitupun sebaliknya, perbuatan mubah bisa mendatangkan dosa jika kamu berniat buruk. Misalnya, kamu bercanda dan tertawa berdua-duaan dengan orang yang bukan mahram.
