Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Arti Naturalisasi dan Jenis-jenisnya yang Penting untuk Diketahui
12 September 2024 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Arti naturalisasi adalah proses pewarganegaraan. Naturalisasi membuat penduduk asing dapat memperoleh kewarganegaraan dari negara lain. Proses tersebut umum terjadi di banyak negara, termasuk di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Penduduk asing dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan Indonesia dengan melengkapi sejumlah syarat. Contoh syarat untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan di negeri ini adalah surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia.
Arti Naturalisasi
Setiap manusia sebagai rakyat dari suatu negara tentu mempunyai kewarganegaraan. Kewarganegaraan seseorang dapat berasal dari asas kelahiran, perkawinan, atau naturalisasi.
Dikutip dari buku Kewarganegaraan & Masyarakat Madani, Herdiawanto, dkk. (2019: 24), arti naturalisasi adalah proses pewarganegaraan seseorang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan.
Indonesia sebagai negara hukum pun mempunyai undang-undang yang membahas tentang naturalisasi. Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Penduduk asing dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) di Indonesia dengan melengkapi sejumlah syarat penting. Dikutip dari laman Kedutaan Besar Republik Indonesia Ottawa Kanada, kemlu.go.id, berikut beberapa syaratnya.
ADVERTISEMENT
Jenis-Jenis Naturalisasi
Indonesia merupakan salah satu dari banyak negara di dunia yang dapat melakukan naturalisasi. Naturalisasi umumnya terdiri dari dua jenis, yakni naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
Kembali mengutip dari buku karya Herdiawanto, dkk. (2019: 24), berikut adalah definisi dari naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
1. Naturalisasi Biasa
Naturalisasi biasa adalah pewarganegaraan yang dilaksanakan berdasarkan permohonan seseorang.
ADVERTISEMENT
2. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa adalah pewarganegaraan yang diberikan negara kepada seseorang karena dinilai telah berjasa kepada negara. Contohnya, olahragawan yang ditawari menjadi warga negara melalui naturalisasi istimewa.
Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa arti naturalisasi adalah proses pewarganegaraan. Selain itu, diketahui pula bahwa naturalisasi terdiri dari dua jenis yang mencakup naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. (AA)