Arti Naturalisasi dan Jenis-jenisnya yang Penting untuk Diketahui

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Arti naturalisasi adalah proses pewarganegaraan. Naturalisasi membuat penduduk asing dapat memperoleh kewarganegaraan dari negara lain. Proses tersebut umum terjadi di banyak negara, termasuk di Indonesia.
Penduduk asing dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan Indonesia dengan melengkapi sejumlah syarat. Contoh syarat untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan di negeri ini adalah surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia.
Arti Naturalisasi
Setiap manusia sebagai rakyat dari suatu negara tentu mempunyai kewarganegaraan. Kewarganegaraan seseorang dapat berasal dari asas kelahiran, perkawinan, atau naturalisasi.
Dikutip dari buku Kewarganegaraan & Masyarakat Madani, Herdiawanto, dkk. (2019: 24), arti naturalisasi adalah proses pewarganegaraan seseorang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan.
Indonesia sebagai negara hukum pun mempunyai undang-undang yang membahas tentang naturalisasi. Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Penduduk asing dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) di Indonesia dengan melengkapi sejumlah syarat penting. Dikutip dari laman Kedutaan Besar Republik Indonesia Ottawa Kanada, kemlu.go.id, berikut beberapa syaratnya.
Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai.
Fotokopi kutipan akta kelahiran.
Fotokopi akta perkawinan.
Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi.
Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Surat pernyataan dapat berbahasa Indonesia.
Surat pernyataan mengakui Pancasila dan UUD 1945.
Surat keterangan catatan kepolisian.
Surat keterangan dari camat.
Bukti pembayaran uang pewarganegaraan.
Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6.
Jenis-Jenis Naturalisasi
Indonesia merupakan salah satu dari banyak negara di dunia yang dapat melakukan naturalisasi. Naturalisasi umumnya terdiri dari dua jenis, yakni naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
Kembali mengutip dari buku karya Herdiawanto, dkk. (2019: 24), berikut adalah definisi dari naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
1. Naturalisasi Biasa
Naturalisasi biasa adalah pewarganegaraan yang dilaksanakan berdasarkan permohonan seseorang.
2. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa adalah pewarganegaraan yang diberikan negara kepada seseorang karena dinilai telah berjasa kepada negara. Contohnya, olahragawan yang ditawari menjadi warga negara melalui naturalisasi istimewa.
Baca juga: Arti Hak dan Kewajiban, serta Daftar Hak Warga Negara dalam UUD
Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa arti naturalisasi adalah proses pewarganegaraan. Selain itu, diketahui pula bahwa naturalisasi terdiri dari dua jenis yang mencakup naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. (AA)
