Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Arti NPWP, Jenis-jenis, dan Cara Membuatnya
5 Juni 2023 17:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam dunia perpajakan, terdapat istilah NPWP yang wajib diketahui. Arti NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.
ADVERTISEMENT
NPWP diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas. Yuk, ketahui lebih jauh mengenai NPWP, jenis-jenisnya, dan manfaatnya di bawah ini.
Apa Itu NPWP?
Arti NPWP adalah tanda pengenal yang digunakan para Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak.
Semua dokumen tentang perpajakan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP, dan setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP saja.
NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi.
ADVERTISEMENT
Arti Kode NPWP
Nomor NPWP bukan tanpa makna, setiap angkanya memiliki arti. Mengutip dari hipajak, berikut penjelasan arti kode NPWP.
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis NPWP
Ada 2 jenis NPWP, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Berikut penjelasan selengkapnya.
1. NPWP Pribadi
NPWP Pribadi adalah NPWP milik individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut ini individu yang masuk ke daftar NPWP pribadi:
2. NPWP Badan
NPWP Badan adalah NPWP milik setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut ini perusahaan yang masuk ke dalam daftar NPWP Badan:
Cara Membuat NPWP
NPWP bisa dibuat secara offline maupun online. Untuk membuat NPWP secara online, kamu bisa mengunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar lalu ikuti prosedur yang diperintahkan.
Sementara untuk pembuatan NPWP secara offline, kamu bisa melakukan cara di bawah ini yang dikutip dari laman Kumpulrejo.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(DEL)