Arti NPWP, Jenis-jenis, dan Cara Membuatnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam dunia perpajakan, terdapat istilah NPWP yang wajib diketahui. Arti NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.
NPWP diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas. Yuk, ketahui lebih jauh mengenai NPWP, jenis-jenisnya, dan manfaatnya di bawah ini.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Apa Itu NPWP?
Arti NPWP adalah tanda pengenal yang digunakan para Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak.
Semua dokumen tentang perpajakan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP, dan setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP saja.
NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Wajib Pajak? Ini Penjelasannya
Arti Kode NPWP
Nomor NPWP bukan tanpa makna, setiap angkanya memiliki arti. Mengutip dari hipajak, berikut penjelasan arti kode NPWP.
Dua digit (XX) pertama menunjukkan identitas Wajib Pajak, Contoh, 01-03 adalah Wajib Pajak Badan, 04-06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, dst.
Enam digit (YYY.YYY) setelahnya menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh kantor pusat DJP.
Satu digit (Z) selanjutnya berfungsi sebagai kode pengaman agar tidak terjadi kesalahan atau pemalsuan NPWP.
Tiga digit (XXX) selanjutnya merupakan kode KPP terdaftar.
Tiga digit (YYY) terakhir adalah status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang). 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal atau Pusat, sedangkan 001, 002, dst untuk status Wajib Pajak Cabang.
Jenis-jenis NPWP
Ada 2 jenis NPWP, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Berikut penjelasan selengkapnya.
1. NPWP Pribadi
NPWP Pribadi adalah NPWP milik individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut ini individu yang masuk ke daftar NPWP pribadi:
Memiliki penghasilan dari pekerjaan.
Memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas.
Memiliki penghasilan dari usaha.
2. NPWP Badan
NPWP Badan adalah NPWP milik setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut ini perusahaan yang masuk ke dalam daftar NPWP Badan:
Badan milik pemerintah.
Badan milik swasta.
Cara Membuat NPWP
NPWP bisa dibuat secara offline maupun online. Untuk membuat NPWP secara online, kamu bisa mengunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar lalu ikuti prosedur yang diperintahkan.
Sementara untuk pembuatan NPWP secara offline, kamu bisa melakukan cara di bawah ini yang dikutip dari laman Kumpulrejo.
Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Semua dokumen persyaratan difoto kopi dilengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang diperoleh dari petugas di KPP. Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.
Jika alamat domisili berbeda dengan yang tertera di KTP, kamu perlu mempersiapkan surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat kamu berdomisili.
Selanjutnya, serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Kamu akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa kamu sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat melalui pos.
(DEL)
Frequently Asked Question Section
Apa arti 2 digit pertama NPWP?

Apa arti 2 digit pertama NPWP?
Dua digit (XX) pertama menunjukkan identitas Wajib Pajak, Contoh, 01-03 adalah Wajib Pajak Badan, 04-06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, dst.
Bagaimana cara membuat NPWP online?

Bagaimana cara membuat NPWP online?
Untuk membuat NPWP secara online, kamu bisa mengunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar lalu ikuti prosedur yang diperintahkan.
Apa itu NPWP Badan?

Apa itu NPWP Badan?
NPWP Badan adalah NPWP milik setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia.
