Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Arti Pacta Sunt Servanda sebagai Istilah dalam Hukum beserta Asasnya
5 September 2024 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam hukum , terdapat berbagai istilah yang digunakan, salah satunya adalah pacta sunt servanda. Hal ini membuat beberapa orang bertanya tentang arti pacta sunt servanda.
ADVERTISEMENT
Padahal, asas pacta sunt servanda dianggap sebagai asas paling fundamental dalam melandasi perjanjian. Bahkan, asas yang satu ini dapat ditemukan pada Pasal 1388 KUHPerdata.
Arti Pacta Sunt Servanda
Interaksi antarmanusia yang didasarkan kepentingannya masing-masing akan menciptakan perjanjian. Dengan adanya perjanjian yang dibuat ini secara otomatis masing-masing pihak yang terlibat akan terikat satu sama lain.
Sehingga, semua pihak harus tunduk dan taat dari perjanjian yang telah dibuat. Hal ini dikarenakan ikatan tersebut menuntut pertanggungjawaban secara etis dan moral. Dari kasus tersebut muncul sebuah prinsip yang disebut pacta sunt servanda.
Dikutip dari buku Teori-teori Besar Dalam Hukum oleh Munir Fuady (2013) pacta sunt servanda berasal dari sebuah istilah ‘pacta sunt servanda adalah pacta convent quae neque contra leges neque dalo malo inita sunt omnimodo observanda sunt’ yang artinya suatu kontrak yang tidak dibuat secara ilegal dan tidak berasal dari penipuan harus sepenuhnya diikuti.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dikutip dari Kamus Istilah Hukum Populer oleh Jonaedi Efendi, dkk. (2016), arti pacta sunt servanda atau disebut juga sebagai asas kepastian hukum, berkaitan dengan akibat perjanjian.
Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat, sebagaimana layaknya undang-undang, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat.
Asas pacta sunt servanda didasarkan pada Pasal 1338 ayat 1 BW yang menegaskan "perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.”
Selain itu, asas pacta sunt servanda didasarkan dari Pasal 1388 KUHPerdata yang berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Pacta sunt servanda berkaitan dengan kontrak atau perjanjian yang dilakukan antara individu yang di dalamnya terdiri dari:
ADVERTISEMENT
Sekarang sudah memahami arti pacta sunt servanda sebagai istilah hukum lengkap dengan asasnya bukan? Inilah yang membuat pacta sunt servanda ini dianggap sebagai asas paling fundamental dalam melandasi lahirnya suatu perjanjian.(MZM)