Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Arti Passing Grade dan Tahapan Seleksi CPNS
8 September 2023 16:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Untuk bisa dinyatakan lolos suatu seleksi, seorang peserta harus melampaui nilai ambang batas atau yang disebut passing grade. Istilah passing grade dapat digunakan untuk seleksi masuk sekolah hingga Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
ADVERTISEMENT
Lantas, apa arti passing grade itu sebenarnya? Secara sederhana, passing grade ialah standar nilai yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi ujian.
Untuk mengetahui tentang passing grade lebih lanjut, mari kita simak pemaparan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Memahami Arti Passing Grade dalam Seleksi CPNS
Dikutip dari buku Panduan Sukses Tes CPNS 2018/2019 Sistem CAT oleh Tim Psikomart, passing grade adalah nilai minimum yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi CPNS. Supaya bisa diterima, para peserta harus memenuhi semua nilai passing grade dari tiap-tiap kategori soal yang diujikan.
Jadi, dapat dipahami bahwa passing grade merupakan batas nilai yang wajib dipenuhi peserta ujian agar dapat lanjut ke tahap selanjutnya.
Terdapat tiga tahapan seleksi tes CPNS yang harus dilakukan para peserta calon PNS, di antaranya seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
ADVERTISEMENT
Tahapan Seleksi CPNS
Berikut ini adalah tahapan seleksi CPNS yang dikutip dari buku Panduan Sukses Tes CPNS 2021 Sistem CAT oleh Tim Presiden Eduka, yaitu:
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi merupakan tahapan awal seleksi CPNS. Pada tahap ini, kelengkapan dokumen persyaratan yang diserahkan pelamar akan diverifikasi secara cermat. Setelah lolos tahap pertama ini, pelamar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
2. Seleksi Kompetensi Dasar
Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD merupakan ujian pertama yang harus dilalui peserta CPNS. Tes ini bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS, adapun materi SKD CPNS, meliputi:
ADVERTISEMENT
3. Seleksi Kompetensi Bidang
Apabila hasil tes peserta melampaui nilai passing grade yang sudah ditentukan dan dinyatakan lolos. Selanjutnya, mereka akan mengikuti tes tahap akhir, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah seleksi yang dilakukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik peserta berupa pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Tes ini menentukan kesesuaian kompetensi yang dimiliki peserta dengan jabatan yang diminati.
Berikut ini beberapa materi SKB yang dapat diujikan dalam seleksi CPNS, yaitu:
(SNS)