Arti Passing Grade dan Tahapan Seleksi CPNS

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Untuk bisa dinyatakan lolos suatu seleksi, seorang peserta harus melampaui nilai ambang batas atau yang disebut passing grade. Istilah passing grade dapat digunakan untuk seleksi masuk sekolah hingga Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Lantas, apa arti passing grade itu sebenarnya? Secara sederhana, passing grade ialah standar nilai yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi ujian.
Untuk mengetahui tentang passing grade lebih lanjut, mari kita simak pemaparan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Memahami Arti Passing Grade dalam Seleksi CPNS
Dikutip dari buku Panduan Sukses Tes CPNS 2018/2019 Sistem CAT oleh Tim Psikomart, passing grade adalah nilai minimum yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi CPNS. Supaya bisa diterima, para peserta harus memenuhi semua nilai passing grade dari tiap-tiap kategori soal yang diujikan.
Jadi, dapat dipahami bahwa passing grade merupakan batas nilai yang wajib dipenuhi peserta ujian agar dapat lanjut ke tahap selanjutnya.
Terdapat tiga tahapan seleksi tes CPNS yang harus dilakukan para peserta calon PNS, di antaranya seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Baca Juga: Passing Grade CPNS 2023 dan Materi yang Akan Diujikan
Tahapan Seleksi CPNS
Berikut ini adalah tahapan seleksi CPNS yang dikutip dari buku Panduan Sukses Tes CPNS 2021 Sistem CAT oleh Tim Presiden Eduka, yaitu:
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi merupakan tahapan awal seleksi CPNS. Pada tahap ini, kelengkapan dokumen persyaratan yang diserahkan pelamar akan diverifikasi secara cermat. Setelah lolos tahap pertama ini, pelamar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
2. Seleksi Kompetensi Dasar
Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD merupakan ujian pertama yang harus dilalui peserta CPNS. Tes ini bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS, adapun materi SKD CPNS, meliputi:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), merupakan tes yang berisi pengetahuan umum seputar kebangsaan. Tes ini bertujuan untuk menguji kemmpuan penguasaan materi kebangsaan Indonesia dari para peserta tes.
Tes Intelegensi Umum (TIU), adalah tes yang digunakan untuk mengukur kemampuan peserta tes CPNS dalam hal yang berkaitan dengan penalaran verbal, kuantitatif, logika, dan analisis.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP), ialah sebuah tes psikologi yang digunakan untuk mengukur kematangan sikap (tingkat kedewasaan) seseorang dalam bertindak terhadap situasi tertentu.
3. Seleksi Kompetensi Bidang
Apabila hasil tes peserta melampaui nilai passing grade yang sudah ditentukan dan dinyatakan lolos. Selanjutnya, mereka akan mengikuti tes tahap akhir, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah seleksi yang dilakukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik peserta berupa pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Tes ini menentukan kesesuaian kompetensi yang dimiliki peserta dengan jabatan yang diminati.
Berikut ini beberapa materi SKB yang dapat diujikan dalam seleksi CPNS, yaitu:
Psikotes
Tes potensi akademik
Tes kemampuan bahasa asing
Tes kesehatan jiwa
Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
Tes praktik kerja
Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
Wawancara
Tes lain sesuai persyaratan jabatan
(SNS)
