Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Arti Plagiat, Sanksi dalam Undang-undang, dan Tips Menghindarinya
17 Juli 2023 11:20 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Plagiat. Foto: Getty Images.](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h5gysvk9zxjpezgkpvb4x454.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pelaku dari tindakan plagiat akan mendapatkan sanksi yang tertera dalam Undang-Undang. Sebelum mengetahui pasalnya, ketahui terlebih dahulu mengenai arti plagiat dan tips menghindarinya berikut ini.
Mengenal Arti Plagiat
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri.
Mengutip buku Teknik Penulisan Karya Tulis Ilmiah: Panduan Praktis untuk Dosen, Guru, dan Mahasiswa yang oleh Khairul Azan, Nizamuddin, kata plagiat berasal dari bahasa Inggris “plagiarism” yang artinya penjiplakan.
Plagiat dapat diartikan sebagai kegiatan mengambil penjelasan, kalimat, fakta, serta ungkapan tanpa mencantumkan sumber asli.
Menurut Jurnal yang diterbitkan oleh UKI, plagiat adalah tindakan pidana yang dapat memberikan sanksi hukum kepada pelakunya.
ADVERTISEMENT
Sanksi mengenai plagiatisme diatur dalam pasal 380 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.
Selain itu, berdasarkan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 25 dan 70 yang mengatur tentang sanksi bagi masyarakat yang melakukan plagiat, khususnya dalam lingkungan akademik adalah:
Pasal 20: “Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.”
Pasal 70: “Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
ADVERTISEMENT
Tips Menghindari Plagiat
Menghimpun dari laman Editage dan Grammarly terdapat sejumlah tips untuk menghindari tindakan plagiat dalam karya tulis, baik artikel, makalah, dan sejenisnya, adalah:
1. Menuliskan Sumber dan Kutipan pada Tulisan
Mencantumkan sumber asli atau kutipan pada karya tulis yang sedang dibuat sangatlah penting. Sumber perlu dicantumkan baik dari internet, buku, majalah, dan lain sebagainya.
Artinya, harus diberikan keterangan dari mana informasi yang ditulis itu didapatkan. Sumber tersebut tidak hanya untuk buku, jurnal, skripsi, atau rekaman audio/visual, namun juga berlaku untuk sumber-sumber yang berasal dari internet.
2. Parafrase
Parafrase adalah teknik menulis ulang ide atau informasi dari berbagai sumber dengan kata-kata yang dirangkai sendiri tanpa mengubah maknanya. Cara melakukan paraprase ialah menyusun ulang dan format tulisan Anda dengan cara orisinal.
ADVERTISEMENT
3. Banyak Membaca Buku untuk Meningkatkan Kosakata
Untuk menghindari tindakan plagiat, salah satu caranya adalah dengan membaca buku. Karena membaca buku dapat meningkatkan kosakata dan memperbaiki struktur kalimat. Karena hal tersebut dapat mempermudah parafrase kalimat dengan efektif.
4. Pakai Aplikasi Anti Plagiat
Jika merasa kurang yakin dengan tulisan, coba gunakan aplikasi Anti Plagiat. Aplikasi tersebut dapat membandingkan hasil tulisan dengan tulisan-tulisan yang sudah diterbitkan sebelumnya dan menghitung berapa persen tingkat kemiripan yang ditemukan.
(SNS)