Arti Rekonsiliasi, Syarat, dan Prinsipnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Arti rekonsiliasi menurut KBBI adalah suatu perbuatan untuk memulihkan hubungan persahabatan pada keadaan semula.
Rekonsiliasi juga berarti suatu perbuatan untuk menyelesaikan perbedaan. Oleh karena itu, kita sering mendengar istilah rekonsiliasi saat terjadi konflik. Yuk, simak penjelasan selengkapnya mengenai rekonsiliasi di bawah ini.
Pengertian Rekonsiliasi
Mengutip buku Manajemen Konflik Sumber Daya Alam, rekonsiliasi adalah cara menangani konflik memakai metode berunding secara damai melalui institusi atau pranata sosial. Cara lain rekonsiliasi melalui pemberian ganti rugi atau pemberian maaf.
Dalam teori perdamaian, rekonsiliasi juga digambarkan sebagai cara penutupan dan penyembuhan. Maksud penutupan adalah tidak lagi membuka permusuhan. Sementara maksud penyembuhan adalah direhabilitasi.
Rekonsiliasi sendiri telah diatur dalam Bab V Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Pasal yang membahas tentang konflik dalam aturan tersebut tercantum dalam Pasal 36 Ayat (1) dan (2).
Isi Pasal 36 Ayat (1) yaitu, pemerintah pusat dan daerah melakukan upaya pemulihan pasca konflik secara terencana, terpadu, terukur, dan berkelanjutan. Sementara, Pasal 36 Ayat (1) menjelaskan mengenai upaya pemecahan konflik melalui rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Pengertian rehabilitasi adalah pemulihan atau perbaikan semua aspek masyarakat seperti kondisi sebelumnya. Sedangkan rekonstruksi merupakan cara membangun kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan wilayah yang mengalami konflik.
Baca Juga: Pengertian Akomodasi dalam Sosiologi dan Bentuk-bentuknya
Syarat Rekonsiliasi
Dr. I Ketut Yakobus dalam buku Budaya Sintuwu Maroso dan Rekonsiliasi Konflik Poso menulis, suatu tindakan penyelesaian masalah dapat dikatakan rekonsiliasi apabila memenuhi syarat berikut ini.
Adanya pertemuan langsung antara korban dan pelaku atau dua pihak yang yang berselisih.
Pertemuan dilakukan atas keinginan dua pihak yang berselisih, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Kedua pihak yang berselisih bersedia menyelesaikan persoalan dan sepakat untuk menjalin hubungan kembali.
Kedua pihak jujur dalam mengungkapkan kebenaran. Dalam arti lain, pihak yang salah mengakui kesalahannya dan minta maaf. Sementara pihak yang benar harus diakui kebenarannya melalui dengar pendapat.
Kedua belah pihak yang berselisih sepakat untuk saling memaafkan kesalahan baik dengan syarat (ganti rugi) atau tanpa syarat.
Kedua belah pihak yang berselisih bersedia tidak mengungkit konflik di masa lalu dan tidak akan berkonflik di masa depan.
Pihak yang menjadi korban merasa dan mengakui ada pemulihan yang diperoleh melalui proses rekonsiliasi.
Kedua pihak bersedia membangun dan mempererat kembali persahabatan untuk masa depan yang lebih baik.
Prinsip Rekonsiliasi
Adapun prinsip dalam rekonsiliasi adalah sebagai berikut.
1. Membangun Kepercayaan Kembali
Sebuah konflik yang hendak diselesaikan dengan cara anti kekerasan haruslah berpedoman pada satu hal, yakni munculnya kepercayaan kembali di antara pihak-pihak yang berkonflik.
Dengan membangun kepercayaan kembali, konflik pun dapat menghasilkan suatu evaluasi bagi masyarakat itu sendiri.
2. Penerimaan Kelompok Lain
Pihak yang berkonflik tersebut harus memiliki pandangan terbuka satu sama lain atas terjadinya suatu konflik tersebut. Hal ini akan menghindarkan masyarakat dari kekerasan.
(DEL)
