Arti THR, Peraturan, dan Cara Menghitungnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Secara bahasa, arti THR adalah Tunjangan Hari Raya. Secara harfiah, THR adalah pendapatan yang wajib diterima oleh seluruh tenaga kerja yang diberikan oleh pihak pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Peraturan pemberian THR bahkan dituliskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Untuk mengetahui mengenai THR lebih lengkap, simak penjelasannya di sini.
Memahami Apa Arti THR
Mengutip buku Pergolakan Pemikiran Reformasi Birokrasi oleh Rahmad Daulay, arti THR adalah pendapatan yang wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada para pekerjanya di luar gaji pokok. Jadi, THR dapat dikatakan sebagai non upah.
THR biasanya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja satu tahun atau lebih di suatu perusahaan. Sedangkan, karyawan yang belum bekerja selama satu tahun, maka THR yang diberikan akan disesuaikan dengan perhitungan masa kerjanya.
Menurut surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Peraturan Mengenai THR
Peraturan tentang THR dituliskan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk para pekerja di perusahaan. Adapun jenis karyawan yang berhak mendapatkan THR keagamaan antara lain:
Para pegawai yang berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sudah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih.
Setiap pegawai yang dipindahkan ke perusahaan lain dan juga masa kerjanya terus dilanjutkan, jika dari perusahaan lamanya belum memperoleh THR.
Selain itu, ada dua ketentuan tentang besaran THR, yaitu:
Pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah).
Baca Juga: Beragam Modus Pengusaha Hindari Bayar THR Pekerja
Cara Menghitung THR
Peraturan perhitungan THR telah dijelaskan dengan pasti dalam Pasal 3 Ayat 1 Permenaker No.6/2016. Berikut ini cara menghitung THR karyawan yang benar:
Karyawan Tetap
Rudi merupakan karyawan tetap di suatu perusahaan selama 5 tahun. Rudi mendapatkan gaji dengan nominal sebagai berikut:
Gaji pokok: Rp4.000.000
Tunjangan kesehatan: Rp500.000
Tunjangan perumahan: Rp500.000
Tunjangan Transportasi dan makan: Rp1.500.000
Jadi THR yang diterima Rudi adalah 1× (gaji pokok + tunjangan kesehatan + tunjangan perumahan), Rp4.000.000 + Rp500.000 + Rp.500.000= Rp5.000.000
Karyawan kontrak
Indra merupakan Karyawan Kontrak di suatu perusahaan dan telah bekerja selama 7 bulan. Rincian gaji Indra adalah:
Gaji pokok: Rp 3.000.000
Tunjangan kesehatan: Rp 400.000
Tunjangan transportasi: Rp 600.000
Tunjangan makan: Rp. 600.000
Rumus untuk perhitungan THR bagi pekerjaan yang memiliki masa kerja 3 bukan secara terus menerus tetapi kurangi dari 12 bulan adalah masa kerja/12 × gaji 1 bulan (gaji pokok + tunjangan pokok)
Dengan begitu rincian THR Indra 7/12 × gaji 1 bulan (gaji pokok + tunjangan pokok)
7/12 × (Rp3.000.00 + Rp400.000) = Rp1.993.000
Baik karyawan tetap atau karyawan kontrak tunjangan transportasi dan makan tidak termasuk ke dalam perhitungan THR karena keduanya diterima berdasarkan absensi karyawan.
(SNS)
Frequently Asked Question Section
Siapa saja yang menerima THR?

Siapa saja yang menerima THR?
- Para pegawai yang berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sudah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih. - Setiap pegawai yang dipindahkan ke perusahaan lain dan juga masa kerjanya terus dilanjutkan, jika dari perusahaan lamanya belum memperoleh THR.
Bagaimana hitungan THR bagi pegawai bekerja setahun?

Bagaimana hitungan THR bagi pegawai bekerja setahun?
Pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
Bagaimana hitungan THR bagi pegawai yang belum bekerja setahun?

Bagaimana hitungan THR bagi pegawai yang belum bekerja setahun?
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah).
