Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Arti THR, Peraturan, dan Cara Menghitungnya
12 Juni 2023 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Secara bahasa, arti THR adalah Tunjangan Hari Raya. Secara harfiah, THR adalah pendapatan yang wajib diterima oleh seluruh tenaga kerja yang diberikan oleh pihak pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
ADVERTISEMENT
Peraturan pemberian THR bahkan dituliskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Untuk mengetahui mengenai THR lebih lengkap, simak penjelasannya di sini.
Memahami Apa Arti THR
Mengutip buku Pergolakan Pemikiran Reformasi Birokrasi oleh Rahmad Daulay, arti THR adalah pendapatan yang wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada para pekerjanya di luar gaji pokok. Jadi, THR dapat dikatakan sebagai non upah.
THR biasanya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja satu tahun atau lebih di suatu perusahaan. Sedangkan, karyawan yang belum bekerja selama satu tahun, maka THR yang diberikan akan disesuaikan dengan perhitungan masa kerjanya.
Menurut surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
ADVERTISEMENT
Peraturan Mengenai THR
Peraturan tentang THR dituliskan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk para pekerja di perusahaan. Adapun jenis karyawan yang berhak mendapatkan THR keagamaan antara lain:
Selain itu, ada dua ketentuan tentang besaran THR, yaitu:
ADVERTISEMENT
Cara Menghitung THR
Peraturan perhitungan THR telah dijelaskan dengan pasti dalam Pasal 3 Ayat 1 Permenaker No.6/2016. Berikut ini cara menghitung THR karyawan yang benar:
Karyawan Tetap
Rudi merupakan karyawan tetap di suatu perusahaan selama 5 tahun. Rudi mendapatkan gaji dengan nominal sebagai berikut:
Jadi THR yang diterima Rudi adalah 1× (gaji pokok + tunjangan kesehatan + tunjangan perumahan), Rp4.000.000 + Rp500.000 + Rp.500.000= Rp5.000.000
Karyawan kontrak
Indra merupakan Karyawan Kontrak di suatu perusahaan dan telah bekerja selama 7 bulan. Rincian gaji Indra adalah:
ADVERTISEMENT
Rumus untuk perhitungan THR bagi pekerjaan yang memiliki masa kerja 3 bukan secara terus menerus tetapi kurangi dari 12 bulan adalah masa kerja/12 × gaji 1 bulan (gaji pokok + tunjangan pokok)
Dengan begitu rincian THR Indra 7/12 × gaji 1 bulan (gaji pokok + tunjangan pokok)
7/12 × (Rp3.000.00 + Rp400.000) = Rp1.993.000
Baik karyawan tetap atau karyawan kontrak tunjangan transportasi dan makan tidak termasuk ke dalam perhitungan THR karena keduanya diterima berdasarkan absensi karyawan.
(SNS)