Arti Tugas Pembantuan, Ciri-ciri, dan Contohnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia mempunyai sistem pemerintahan yang menganut beberapa asas, salah satunya adalah tugas pembantuan. Lantas, apa arti tugas pembantuan?
Tugas pembantuan secara umum dilaksanakan karena tak semua wewenang dan tugas pemerintahan Indonesia bisa dilaksanakan dengan menggunakan asas desentralisasi. Namun, asas ini berbeda dengan asas dekonsentrasi.
Yuk simak penjelasan mengenai arti tugas pembantuan, ciri, dan contohnya di bawah ini.
Apa Arti Tugas Pembantuan?
Pemerintahan Indonesia menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Mengutip dari laman Kementerian Keuangan RI, arti tugas pembantuan adalah sebagai berikut:
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Ciri-ciri Tugas Pembantuan
Salah satu maksud dari penggunaan tugas pembantuan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan publik.
Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan, terdapat beberapa ciri-ciri yang terkait dengan tugas pembantuan tersebut, yakni:
Tugas pembantuan diberikan untuk membantu pelaksanaan tugas yang bersifat operasional, namun tidak termasuk transfer maupun delegasi kewenangan.
Jika tidak disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan, daerah atau desa berhak menolak pemberian tugas pembantuan sebagian atau seluruhnya.
Meskipun demikian, institusi pemberi tugas tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pembantuan tersebut.
Biaya penyelenggaraan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada daerah dan desa akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan biaya yang diberikan oleh provinsi atau kabupaten kepada desa akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi atau Kabupaten.
Contoh Tugas Pembantuan
Pengertian dan ciri-ciri tugas pembantuan telah diketahui, di bawah ini adalah beberapa contohnya:
1. Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung operasional puskesmas. Program ini telah berjalan selama 7 tahun.
2. Pembangunan Pasar
Pembangunan pasar atau pengembangan pasar melalui Renovasi. Ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 42/M-DaG/PER/10/2010 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Melalui Dana Tugas Pembantuan.
Dalam hal ini, Mendag menugaskan gubernur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi (pasar) melalui tugas pembantuan bidang perdagangan.
3. Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
Program Pemkot Semarang yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang merupakan bagian dari tugas yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menurut Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Walkot Semarang pada akhir tahun anggaran 2015, dinas tersebut mendapat alokasi dana sebesar Rp 827.704.000.
Demikian penjelasan mengenai arti tugas pembantuan, ciri-ciri, dan contoh tugas pembantuan. Semoga bisa bermanfaat!
(SAI)
Frequently Asked Question Section
Apa itu tugas pembantuan?

Apa itu tugas pembantuan?
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Undang-undang manakah yang mengatur tugas pembantuan?

Undang-undang manakah yang mengatur tugas pembantuan?
Tugas pembantuan diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
Apa tujuan tugas pembantuan?

Apa tujuan tugas pembantuan?
Salah satu maksud dari penggunaan tugas pembantuan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan publik.
