Konten dari Pengguna

BPHTB: Pengertian, Dasar Hukum, dan Objek Pajak

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk BPHTB adalah. Sumber: Unsplash/Tierra Mallorca
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk BPHTB adalah. Sumber: Unsplash/Tierra Mallorca

BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang harus dipahami bagi yang bergerak di bidang properti atau ingin membeli properti.

BPHTB menggunakan beberapa peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum. Ketahui juga apa saja objek pajak BPHTB.

BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Ilustrasi untuk BPHTB adalah. Sumber: Unsplash/Leon Dewiwje

Mengutip dari Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Setyawati (2021:79), BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan merupakan suatu perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Dahulu, BPHTB termasuk dalam pajak pusat yang dikelola pemerintah pusat. Sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan, BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah. Adapun dasar hukum BPHTB adalah sebagai berikut.

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  • Peraturan Daerah yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Subjek, Wajib, dan Objek Pajak BPHTB

Ilustrasi untuk BPHTB adalah. Sumber: Unsplash/Jakub Zerdzicki

BPHTB wajib dibayar oleh pihak tertentu. Berikut penjelasan subjek, wajib, dan objek pajak BPHTB.

1. Subjek Pajak

Subjek pajak BPHTB merupakan orang pribadi atau badan yang mendapatkan hak atas tanah dan atau bangunan.

2. Wajib Pajak BPHTB

Wajib pajak BPHTB merupakan orang pribadi atau badan yang mendapatkan hak atas tanah dan atau bangunan. Perbedaan subjek pajak dan wajib pajak BPHTB terletak pada kewajibannya dalam membayar pajak. Wajib pajak harus menghitung, membayar, dan melaporkan BPHTB terutang.

3. Objek Pajak

Yang disebut objek pajak BPHTB yaitu perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak tersebut dapat terjadi karena sejumlah hal berikut.

a. Pemindahan Hak

  • Jual beli

  • Tukar menukar

  • Hibah

  • Hibah wasiat

  • Waris

  • Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain

  • Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan

  • Penunjukan pembeli dalam lelang

  • Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap

  • Penggabungan usaha

  • Peleburan usaha

  • Pemekaran usaha

  • Hadiah

b. Pemberian Hak Baru

  • Kelanjutan pelepasan hak

  • Di luar pelepasan hak

Baca juga: Pengertian Redistribusi Pendapatan, Jenis-jenis, dan Bentuk-bentuknya

Jadi, BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Saat ini, BPHTB sudah dialihkan menjadi pajak daerah. (KRIS)