Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
BPHTB: Pengertian, Dasar Hukum, dan Objek Pajak
30 Desember 2024 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang harus dipahami bagi yang bergerak di bidang properti atau ingin membeli properti.
ADVERTISEMENT
BPHTB menggunakan beberapa peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum. Ketahui juga apa saja objek pajak BPHTB.
BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Mengutip dari Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Setyawati (2021:79), BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan merupakan suatu perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Dahulu, BPHTB termasuk dalam pajak pusat yang dikelola pemerintah pusat. Sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan, BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah. Adapun dasar hukum BPHTB adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Subjek, Wajib, dan Objek Pajak BPHTB
BPHTB wajib dibayar oleh pihak tertentu. Berikut penjelasan subjek, wajib, dan objek pajak BPHTB.
1. Subjek Pajak
Subjek pajak BPHTB merupakan orang pribadi atau badan yang mendapatkan hak atas tanah dan atau bangunan.
2. Wajib Pajak BPHTB
Wajib pajak BPHTB merupakan orang pribadi atau badan yang mendapatkan hak atas tanah dan atau bangunan. Perbedaan subjek pajak dan wajib pajak BPHTB terletak pada kewajibannya dalam membayar pajak. Wajib pajak harus menghitung, membayar, dan melaporkan BPHTB terutang.
3. Objek Pajak
Yang disebut objek pajak BPHTB yaitu perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak tersebut dapat terjadi karena sejumlah hal berikut.
ADVERTISEMENT
a. Pemindahan Hak
b. Pemberian Hak Baru
Jadi, BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Saat ini, BPHTB sudah dialihkan menjadi pajak daerah. (KRIS)