BPHTB: Pengertian, Dasar Hukum, dan Objek Pajak

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang harus dipahami bagi yang bergerak di bidang properti atau ingin membeli properti.
BPHTB menggunakan beberapa peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum. Ketahui juga apa saja objek pajak BPHTB.
BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Mengutip dari Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Setyawati (2021:79), BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan merupakan suatu perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Dahulu, BPHTB termasuk dalam pajak pusat yang dikelola pemerintah pusat. Sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan, BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah. Adapun dasar hukum BPHTB adalah sebagai berikut.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Subjek, Wajib, dan Objek Pajak BPHTB
BPHTB wajib dibayar oleh pihak tertentu. Berikut penjelasan subjek, wajib, dan objek pajak BPHTB.
1. Subjek Pajak
Subjek pajak BPHTB merupakan orang pribadi atau badan yang mendapatkan hak atas tanah dan atau bangunan.
2. Wajib Pajak BPHTB
Wajib pajak BPHTB merupakan orang pribadi atau badan yang mendapatkan hak atas tanah dan atau bangunan. Perbedaan subjek pajak dan wajib pajak BPHTB terletak pada kewajibannya dalam membayar pajak. Wajib pajak harus menghitung, membayar, dan melaporkan BPHTB terutang.
3. Objek Pajak
Yang disebut objek pajak BPHTB yaitu perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak tersebut dapat terjadi karena sejumlah hal berikut.
a. Pemindahan Hak
Jual beli
Tukar menukar
Hibah
Hibah wasiat
Waris
Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
Penunjukan pembeli dalam lelang
Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Penggabungan usaha
Peleburan usaha
Pemekaran usaha
Hadiah
b. Pemberian Hak Baru
Kelanjutan pelepasan hak
Di luar pelepasan hak
Baca juga: Pengertian Redistribusi Pendapatan, Jenis-jenis, dan Bentuk-bentuknya
Jadi, BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Saat ini, BPHTB sudah dialihkan menjadi pajak daerah. (KRIS)
