Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Definisi Hukum Acara Perdata Lengkap dengan Hal-Hal yang Diatur di Dalamnya
4 Maret 2025 18:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat pula tujuan penyusunannya. Sebelum mengenal lebih jauh mengenai hukum acara ini, penting untuk mengetahui definisinya secara umum terlebih dahulu.
Pengertian Hukum Acara Perdata Lengkap dengan Tujuan dan Hal yang Diatur di Dalamnya
Dikutip dari dalam buku berjudul Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Dede Hafirman Said (2022), hukum acara perdata didefinisikan sebagai suatu peraturan yang mengatur bagaimana cara untuk mengajukan suatu perkara perdata ke pengadilan . Selain itu, hukum acara perdata juga mengatur bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan terhadap subjek hukum.
Definisi hukum acara perdata menurut Wirjono Prodjodikoro adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak di hadapan pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.
ADVERTISEMENT
Hukum acara perdata bersumber dari beberapa hal. Berikut ini adalah beberapa sumber hukum acara perdata:
Adanya hukum acara perdata ditujukan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri. Dengan begitu, akan tercipta suasana tertib hukum di dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain itu, adanya hukum acara perdata ini juga membantu menjamin ditaatinya hukum perdata materiil. Hukum acara perdata dibutuhkan seseorang dalam mempertahankan haknya melalui badan peradilan.
Dengan begitu, tidak akan ada perbuatan sewenang-wenang yang terjadi. Hukum acara perdata ini bersifat memaksa dan mengatur. Hal ini berarti hukum tersebut mengikat para pihak dengan ketentuan yang ada.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu jika terjadi suatu proses acara perdata di pengadilan maka ketentuannya tidak dapat dilanggar dan harus ditaati oleh para pihak. Jika tidak dijalankan maka berakibat merugikan bagi pihak yang terlibat.
Itu dia penjelasan mengenai pengertian hukum perdata. Pembahasan ini dapat dimanfaatkan untuk menambah wawasan mengenai istilah dalam bidang hukum. (DAP)