Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Kurator Hukum: Pengertian, Tugas, dan Fungsinya di Pengadilan
28 Januari 2025 19:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kurator hukum adalah individu atau lembaga yang ditunjuk oleh pengadilan untuk menangani harta debitur yang mengalami pailit. Kurator hukum dikenal pula dengan sebutan kurator pailit.
ADVERTISEMENT
Pekerjaan ini masih terdengar asing di kalangan masyarakat, terutama yang masih awam di bidang hukum. Memahami pengertian, tugas, dan fungsinya sangat penting untuk menambah wawasan.
Kurator Hukum adalah Posisi Penting, Ini Pengertiannya
Menurut Pasal 1 angka 5 UU 37/2004, kurator hukum adalah Balai Harta Peninggalan atau perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.
Mengutip buku Hukum Kepailitan oleh Handi Shubhan (2015), dalam setiap putusan pailit yang diputuskan oleh pengadilan, di dalamnya terdapat pengangkatan kurator untuk melakukan pengurusan atau pengalihan harta pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.
Tugas Kurator Hukum di Pengadilan
Setidaknya terdapat tiga jenis penugasan yang bisa diberikan kepada kurator terkait proses kepailitan. Adapun tugas tersebut di antaranya yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Kurator
Kurator diangkat ketika debitur dinyatakan pailit. Pengangkatan tersebut dilakukan sejak tanggal putusan pernyataan pailit diputuskan, sehingga debitur kehilangan hak untuk mengurus harta kekayaannya. Alhasil, wewenang pengelolaan harta pailit diambil alih oleh kurator.
2. Kurator Sementara
Kurator sementara ditunjuk untuk mencegah debitur melakukan tindakan berpotensi merugikan hartanya. Curator ini menjalankan tugas selama proses pengadilan sebelum debitur dinyatakan pailit. Tugas kurator sementara yang utama adalah mengawasi pengelolaan usaha debitur dan pembayaran kepada kreditur.
3. Pengurus
Pengurus ditunjuk terkait adanya PKPU. Tugas pengurus yaitu menyelenggarakan pengadministrasian proses PKPU. Contohnya, memberikan pengumuman, mengundang rapat kreditur, dan pengawasan kegiatan pengelolaan usaha debitur.
Pengurus bekerja secara independen dan tidak boleh memiliki kepentingan dengan debitur atau kreditur.
Fungsi Kurator Hukum
Kurator hukum memiliki sejumlah fungsi, di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Mengurus Harta Pailit
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kurator hukum memiliki fungsi utama sebagai pengurs harta pailit. Menurut Pasal 24 dan Pasal 69 UU 37/2004, seluruh wewenang debitur dalam mengurus harta pailit dibebankan pada kurator.
Hal ini termasuk memperoleh catatan, pembukuan, rekening bank, dan simpanan di bank milik debitur.
2. Melakukan Tugas Administrasi
Kurator juga memiliki fungsi terkait proses administrasi. Contohnya, melakukan inventarisasi harta pailit dan membuat laporan rutin kepada hakim pengawas. Dalam melakukan fungsi ini, kurator dapat melakukan penyegelanuntuk mengamankan harta pailit.
3. Melakukan Penjualan-Pemberesan
Fungsi kurator selanjutnya adalah menjalankan tugas pengurusan atau pemberesan harta pailit sejak tanggal putusan pailit ditetapkan. Maksud dari pemberesan tersebut adalah penguangan aktiva untuk melunasi atau membayar utang.
ADVERTISEMENT
Jadi, kurator hukum adalah posisi yang bertugas untuk mengatur dana pailit milik debitur. Dengan adanya posisi ini, maka hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan tidak merugikan pihak kreditur. (DLA)