Konten dari Pengguna

Mengenal Apa Itu PPPK Lengkap dengan Perbedaannya dengan PNS

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apa Itu PPPK. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa Itu PPPK. Sumber: pexels.com

Belum lama ini, pemerintah membuka lowongan besar-besaran untuk posisi PPPK, setelah rekrutmen CPNS berlangsung. Meski familier bagi sebagian besar orang, tetapi masih banyak yang belum tahu apa itu PPPK.

Bahkan ada juga yang menganggap bahwa PPPK memiliki status dan jabatan yang sama dengan PNS. Padahal keduanya jelas berbeda, termasuk dari segi kualifikasi dan pengalaman.

Apa Itu PPPK dan Perbedaannya dengan PNS?

Ilustrasi Apa Itu PPPK. Sumber: pexels.com

Jadi, apa itu PPPK? Mengutip dari buku Soal Seleksi PPPK: Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural, dan Kemampuan Teknis, ASN CPNS PPPK (2019), PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka panjang waktu tertentu dalam rangka melakukan tugas pemerintahan.

Hal inilah yang membuat PPPK mempunyai periode kerja yang sudah disesuaikan berdasarkan kebutuhan lowongan yang dibuka oleh instansi terkait. Lantas, apa perbedaan PPPK dengan PNS? Berikut penjelasannya.

1. Status Kepegawaian

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa PNS dan PPPK mempunyai status kepegawaian yang berbeda. PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai sesuai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

2. Berdasarkan Hak

Dalam Undang-Undang ASN, disebutkan bahwa PNS dan PPPK mempunyai kewajiban yang sama. Sementara dari segi hak, PNS berhak mendapatkan gaji, tunjangan, serta fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlidnungan, serta pengembangan kompetensi.

Sedangkan PPK berhak mendapatkan hak berua gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

3. Masa Kerja

Masa kerja PNS berlaku sampai memasuki masa purna atau pensiun, yakni 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara masa kerja PPPK adalah paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja.

Baca Juga: Arti Semboyan dan Contohnya

Demikian informasi mengenai apa itu PPPK dan perbedaannya dengan PNS yang menarik untuk diketahui. (Anne)