Konten dari Pengguna

Mengenal Arti PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu yang Perlu Diketahui

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi arti PPK, PPS, dan KPPS Dalam Pemilu. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arti PPK, PPS, dan KPPS Dalam Pemilu. Sumber: pexels.com

Dalam pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu, terdapat berbagai istilah yang penting untuk diketahui masyarakat Indonesia. Beberapa di antaranya adalah arti PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilu.

Meski sekilas ketiga istilah tersebut terlihat mirip, tetapi sebenarnya tugas dan tanggung jawab ketiganya cukup berbeda. Oleh karena itulah, sangat penting untuk mengenali perbedaan di antara ketiganya. Khususnya bagi orang-orang yang berencana untuk terlibat dalam proses pemilu.

Arti PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu

Ilustrasi arti PPK, PPS, dan KPPS Dalam Pemilu. Sumber: pexels.com

Mengutip dari laman www.kpu.go.id, berikut ini adalah penjelasan tentang arti PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilu yang perlu diketahui.

1. PPK

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (7), PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

Adapun PPK sendiri merupakan kependekan dari Panitia Pemilihan Kecamatan yang terdiri dari lima orang, dengan satu ketua dan empat anggota. Beberapa tugas PPK adalah sebagai berikut.

  • Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

  • Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilihan.

  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

2. PPS

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (8), PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Adapun arti dari PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Anggota PPS terdiri dari tiga orang, dengan satu ketua dan dua anggota. Beberapa tugas PPS antara lain:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap.

  • Membentuk KPPS.

  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.

3. KPPS

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (10), KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Adapun kepanjangan dari KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Setiap KPPS terdiri dari tujuh orang, dengan satu ketua dan enam anggota. Beberapa tugas KPPS adalah sebagai berikut.

  • Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS.

  • Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL.

  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Baca Juga: Arti Semboyan dan Contohnya

Demikian arti PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilu yang penting untuk diketahui menjelang pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia. (Anne)