Konten dari Pengguna

Mengenal Bedanya ASN dan PNS, Jangan Sampai Keliru

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Bedanya ASN dan PNS, sumber gambar: unsplash/Herlambang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bedanya ASN dan PNS, sumber gambar: unsplash/Herlambang

Beberapa orang masih bingung dengan bedanya ASN dan PNS. Sekilas, keduanya memang tampak sama, tetapi sebenarnya memiliki sedikit perbedaan.

Pada dasarnya, ASN dan PNS sama-sama bertugas dan mengabdi untuk negara sebagai pegawai negeri. Jika ingin menjadi ASN atau PNS, maka penting sekali memahami perbedaan dari keduanya.

Mengenal Bedanya ASN dan PNS

Ilustrasi Bedanya ASN dan PNS, sumber gambar: unsplash/Gabrielle

Bedanya ASN dan PNS bisa dilihat dari pengertian, tugas, maupun haknya. ASN diangkat untuk melakukan tugas-tugas pemerintahan dan digaji sesuai aturan undang-undang. Jika ingin menjadi ASN, maka seseorang perlu memenuhi syarat-syarat tertentu.

Mengutip buku Sengketa Kepegawaian dalam Sitem Peradilan Tata Usaha Negara oleh Enny Agustina (2022), Aparatur Sipil Negara, ASN merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di berbagai instansi pemerintah.

Adapun PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria tertentu. PNS diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki suatu jabatan dalam instansi.

Jadi, ASN adalah bagian dari PNS yang bekerja di bawah pemerintahan untuk melayani masyarakat. Sementara itu, PPPK yang juga tergolong sebagai ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. PPPK memperoleh tugas dalam suatu jabatan pemerintahan dan memperoleh penghasilan sesuai aturan undang-undang.

Kewajiban ASN

Ilustrasi Bedanya ASN dan PNS, sumber gambar: unsplash/Herlambang

ASN memiliki sejumlah kewajiban yang perlu dilakukan dengan baik dan professional. Beberapa kewajiban tersebut antara lain:

  • Setia dan taat pada UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan pemerintahan yang sah.

  • Menaati aturan perundang-undangan.

  • Merealisasikan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN.

  • Menjaga netralitas.

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan NKRI yang berkedudukan di luar Indonesia.

  • Pegawai ASN yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ayat 1 akan dikenakan pelanggaran dan memperoleh sanksi disiplin. Instansi pemerintah juga wajib melakukan penegakan disiplin pada pegawai ASN.

Baca juga: Apa itu PPPK? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PNS

Itulah bedanya ASN dan PNS yang perlu dipahami oleh masyarakat. Jadi, bisa dikatakan bahwa PNS sudah pasti menjadi bagian dari ASN, tetapi tidak semua ASN menjadi PNS. Sebab, seorang ASN bisa saja merupakan anggota PPPK. (DLA)