Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Bedanya ASN dan PNS, Jangan Sampai Keliru
2 Februari 2025 18:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa orang masih bingung dengan bedanya ASN dan PNS. Sekilas, keduanya memang tampak sama, tetapi sebenarnya memiliki sedikit perbedaan.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, ASN dan PNS sama-sama bertugas dan mengabdi untuk negara sebagai pegawai negeri. Jika ingin menjadi ASN atau PNS, maka penting sekali memahami perbedaan dari keduanya.
Mengenal Bedanya ASN dan PNS
Bedanya ASN dan PNS bisa dilihat dari pengertian, tugas, maupun haknya. ASN diangkat untuk melakukan tugas-tugas pemerintahan dan digaji sesuai aturan undang-undang. Jika ingin menjadi ASN, maka seseorang perlu memenuhi syarat-syarat tertentu.
Mengutip buku Sengketa Kepegawaian dalam Sitem Peradilan Tata Usaha Negara oleh Enny Agustina (2022), Aparatur Sipil Negara, ASN merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di berbagai instansi pemerintah.
Adapun PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria tertentu. PNS diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki suatu jabatan dalam instansi.
ADVERTISEMENT
Jadi, ASN adalah bagian dari PNS yang bekerja di bawah pemerintahan untuk melayani masyarakat. Sementara itu, PPPK yang juga tergolong sebagai ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. PPPK memperoleh tugas dalam suatu jabatan pemerintahan dan memperoleh penghasilan sesuai aturan undang-undang.
Kewajiban ASN
ASN memiliki sejumlah kewajiban yang perlu dilakukan dengan baik dan professional. Beberapa kewajiban tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT
Itulah bedanya ASN dan PNS yang perlu dipahami oleh masyarakat. Jadi, bisa dikatakan bahwa PNS sudah pasti menjadi bagian dari ASN, tetapi tidak semua ASN menjadi PNS. Sebab, seorang ASN bisa saja merupakan anggota PPPK . (DLA)