Konten dari Pengguna

Peggertian Sistem Hukum dan Jenis-Jenisnya

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peggertian Sistem Hukum. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Peggertian Sistem Hukum. Foto: Pexels

Pengertian sistem hukum merujuk pada kerangka kerja yang mengatur aturan dan prosedur yang digunakan dalam suatu negara atau masyarakat untuk menjaga tatanan, menegakkan keadilan, serta menyelesaikan konflik.

Pemahaman yang mendalam terkait sistem hukum merupakan landasan penting dalam memahami struktur dan proses hukum dalam suatu wilayah.

amun, apa sebenarnya pengertian sistem hukum menurut para ahli? Dan apa saja jenis sistem hukum yang berlaku di dunia? Simak penjelasannya di bawah ini.

Peggertian Sistem Hukum Menurut Para Ahli

Peggertian Sistem Hukum. Foto: Pexels

Menurut Roscoe Pound, seorang ahli hukum terkemuka, sistem hukum adalah cerminan dari kebutuhan masyarakat. Pound menekankan bahwa sistem hukum seharusnya mengakomodasi perubahan-perubahan dalam masyarakat dan menjamin keadilan.

Sementara itu, John Austin, seorang filsuf hukum, mendefinisikan sistem hukum sebagai peraturan yang diberlakukan oleh negara, yang ditegakkan dengan sanksi atau ancaman sanksi bagi pelanggaran aturan tersebut.

Menurut Sudikno Mertokusumo, seorang pakar hukum perdata di Indonesia, mendefinisikan sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.

Scolten mengatakan, sistem hukum adalah kesatuan di dalam sistem hukum tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum lain dari sistem itu.

Menurut Bellefroid, sistem hukum ialah rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya.

Dari pengertian sistem hukum menurut para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa sistem hukum adalah seperangkat aturan, institusi, proses, dan norma yang mengatur perilaku masyarakat dan memberikan kerangka kerja untuk menyelesaikan konflik serta menjaga keteraturan dalam suatu negara atau wilayah.

Sistem hukum juga mencerminkan nilai-nilai, kepercayaan, dan kebutuhan masyarakat di dalamnya.

Baca juga: Dasar Hukum Nikah dalam Hukum Islam dan Peraturan di Indonesia

Jenis Sistem Hukum yang Berlaku di Dunia

Peggertian Sistem Hukum. Foto: Pexels

Ada beberapa jenis sistem hukum yang dianut oleh negara-negara yang ada saat ini, seperti:

1. Sistem Hukum Kontinental (Civil Law)

Sistem hukum ini didasarkan pada kode tertulis yang meliputi berbagai hukum dan peraturan yang terorganisir secara sistematis. Sistem ini umumnya ditemukan di negara-negara Eropa seperti Prancis, Jerman, dan Spanyol. Hukum ini berpusat pada kode hukum yang telah ditetapkan dan diinterpretasikan oleh hakim.

2. Sistem Hukum Islam

Sistem hukum ini berdasarkan pada ajaran agama Islam. Hukum ini mencakup berbagai aspek kehidupan termasuk hukum keluarga, keuangan, dan pidana. Negara-negara yang menerapkan sistem hukum ini biasanya memiliki asas-asas hukum yang terkait dengan prinsip-prinsip Islam.

3. Sistem Hukum Agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan pada ajaran agama yang dianut oleh masyarakat. Sistem hukum ini banyak dianut oleh negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama sama.

4. Sistem Hukum Adat (Customary Law)

Sistem hukum ini didasarkan pada adat istiadat dan tradisi masyarakat. Sistem ini umumnya ditemukan di berbagai suku bangsa dan komunitas adat di seluruh dunia. Hukum adat sangat terkait dengan nilai-nilai budaya dan tradisi setempat.

5. Sistem Hukum Anglo-Saxon

Sistem hukum Anglo-Saxon adalah sistem hukum yang berasal dari Inggris. Sistem hukum ini didasarkan pada kebiasaan dan praktek hukum yang telah berkembang di Inggris selama berabad-abad. Sistem hukum ini juga dikenal dengan sebutan sistem hukum common law.

Sistem Hukum yang Dianut Indonesia

Indonesia sendiri menganut tiga jenis sistem hukum, yakni civil law, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama.

Indonesia memiliki sistem hukum yang berbasis pada sistem hukum kontinental atau civil law yang didasarkan pada hukum tertulis. Sistem hukum ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Sejarah hukum di Indonesia juga mencakup pengaruh dari sistem hukum adat dan agama. Sistem hukum adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, terutama dalam penyelesaian konflik di tingkat lokal.

Meskipun tidak secara formal diakui sebagai bagian dari sistem hukum nasional, praktik hukum adat masih berperan dalam kehidupan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Di samping itu, Indonesia juga memiliki sistem hukum berbasis agama, terutama dalam hal hukum keluarga, yang mengacu pada ajaran agama Islam.

Hukum Islam atau syariah diterapkan dalam beberapa bidang hukum, seperti dalam peraturan pernikahan, warisan, dan beberapa aspek kehidupan lainnya bagi masyarakat Muslim di Indonesia.