Konten dari Pengguna

Pengertian Asuransi Syariah dan Keunggulannya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
27 Oktober 2023 14:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengertian Asuransi Syariah. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian Asuransi Syariah. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebelum mengetahui pengertian asuransi syariah, pahami pengertian asuransi terlebih dahulu. Mengutip OJK, asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi (penanggung) dan pemegang polis (tertanggung) di mana tertanggung membayar sejumlah premi untuk mendapatkan pertanggungan atas risiko kerusakan.
ADVERTISEMENT
Pertanggungan tersebut juga mencakup tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung, menerima pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/ atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Adapun pengertian asuransi syariah bisa kamu simak di bawah ini.

Mengenal Asuransi Syariah

Mengenal Asuransi Syariah. Foto: Pexels
Sederhananya, asuransi syariah adalah jenis asuransi yang berlandaskan pada beberapa prinsip syariah atau Islam.
Fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 menjelaskan lebih lanjut bahwa asuransi syariah adalah upaya saling membantu dan berbagi antara sekelompok orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru.
Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, di mana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis.
ADVERTISEMENT
Prinsip tersebut berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan sistem transfer of risk, di mana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.
Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis.
Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah.
Berbeda dengan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional, yakni berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).

Keunggulan Asuransi Syariah

Keunggulan Asuransi Syariah. Foto: Pexels
Mengutip dari situs Sikapi Uangmu OJK, berikut beberapa keunggulan asuransi syariah.

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami

Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah, sekaligus menjadi keunggulan bagi umat muslim.
ADVERTISEMENT
Contoh prinsip syariah asuransi syariah adalah dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional MUI.

2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis

Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi.
Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.

3. Pembagian keuntungan hasil investasi

Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan.

4. Kepemilikan dana

Di asuransi syariah, sebagian kontribusi (premi) menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.
ADVERTISEMENT

5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan.
Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.
(DEL)