Pengertian BUMD, Ciri-ciri, dan Contohnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dikelola, dan diawasi oleh pemerintah daerah.
Untuk memahami mengenai BUMD lebih jauh, kamu bisa simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Memahami BUMD
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. BUMD berperan penting dalam mengoperasikan dan mengembangkan bidang ekonomi daerah maupun nasional.
Undang-undang yang menjadi dasar pendirian BUMD adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian, dalam Pasal 331 ayat (3) UU 23/2014 diatur bahwa:
BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, klasifikasi bentuk hukum BUMD diubah dari perusahaan daerah atau perseroan terbatas menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) atau perusahaan perseroan daerah (Perusda).
Untuk Perumda, kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh pada saat peraturan daerah yang mengatur pendiriannya mulai berlaku. Sementara Perusda, kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Selain itu, Perumda merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan Perusda merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah.
Baca Juga: Pengertian BUMN, Contoh, dan Tujuannya
Ciri-ciri BUMD
Untuk mengenali suatu badan usaha merupakan BUMD atau bukan, simak ciri-ciri BUMD di bawah ini.
Badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah.
Badan usaha yang dimiliki oleh 1 pemerintah daerah, lebih dari 1 pemerintah daerah, 1 pemerintah daerah dengan bukan daerah, atau lebih dari 1 pemerintah daerah dengan bukan daerah.
Seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Bukan merupakan organisasi perangkat daerah.
Dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.
Perlu diketahui bahwa bagi BUMD yang dimiliki lebih dari 1 pemerintah daerah, maka kepemilikan saham harus dimiliki oleh salah satu daerah lebih dari 51%.
Contoh BUMD
Berikut beberapa contoh BUMD yang ada saat ini.
Bank Pembangunan Daerah (BPD), misalnya Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jabar Banten, Bank Sumut, dan lain-lain.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), misalnya PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, dan lain-lain.
Perusahaan Daerah Pasar Jaya (PDPJ), misalnya PDPJ Jakarta, PDPJ Surabaya, PDPJ Bandung, dan lain-lain.
Perusahaan Daerah Angkutan Kota (PD AKAP), misalnya PD AKAP Bandung Raya (BDR), PD AKAP Surabaya (Suroboyo Bus), PD AKAP Jakarta (Transjakarta), dan lain-lain.
Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH), misalnya PD RPH Kota Bogor, PD RPH Kota Malang, PD RPH Kota Makassar, dan lain-lain.
Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE), misalnya PDPE Jawa Barat (Jabar Energi dan Sumber Daya Mineral), PDPE Jawa Tengah (Jateng Energi dan Sumber Daya Mineral), PDPE Sulawesi Selatan (Sulsel Energi dan Sumber Daya Mineral), dan lain-lain.
(DEL)
