Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pengertian BUMD, Ciri-ciri, dan Contohnya
11 September 2023 15:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengertian BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dikelola, dan diawasi oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Untuk memahami mengenai BUMD lebih jauh, kamu bisa simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Memahami BUMD
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. BUMD berperan penting dalam mengoperasikan dan mengembangkan bidang ekonomi daerah maupun nasional.
Undang-undang yang menjadi dasar pendirian BUMD adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian, dalam Pasal 331 ayat (3) UU 23/2014 diatur bahwa:
BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, klasifikasi bentuk hukum BUMD diubah dari perusahaan daerah atau perseroan terbatas menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) atau perusahaan perseroan daerah (Perusda).
Untuk Perumda, kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh pada saat peraturan daerah yang mengatur pendiriannya mulai berlaku. Sementara Perusda, kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Perumda merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan Perusda merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah.
Baca Juga: Pengertian BUMN, Contoh, dan Tujuannya
Ciri-ciri BUMD
Untuk mengenali suatu badan usaha merupakan BUMD atau bukan, simak ciri-ciri BUMD di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa bagi BUMD yang dimiliki lebih dari 1 pemerintah daerah, maka kepemilikan saham harus dimiliki oleh salah satu daerah lebih dari 51%.
Contoh BUMD
Berikut beberapa contoh BUMD yang ada saat ini.
ADVERTISEMENT
(DEL)