Pengertian Firma, Jenis, dan Prosedur Pendiriannya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
Konten dari Pengguna
29 Mei 2023 14:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengertian Firma. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian Firma. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sering mendengar istilah firma dalam bisnis tapi tak tahu artinya? Dalam artikel ini akan dijelaskan pengertian firma hingga prosedur mendirikan firma.
ADVERTISEMENT
Kata firma sendiri berasal dari bahasa Belanda, yakni vennootschap onder firma atau VOF. Istilah ini dapat diartikan sebagai sebuah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Penjelasan lebih lanjutnya di bawah ini, ya.

Apa yang Dimaksud dengan Firma?

Apa yang Dimaksud dengan Firma. Foto: Unsplash
Slagter menjelaskan pengertian firma adalah suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama.
Tujuannya agar mendapatkan keuntungan atas hak kebendaan bersama, guna mencapai tujuan pihak-pihak di antara mereka mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya kedalam persekutuan.
Tak jauh berbeda dengan pendapat di atas, dalam Undang-Undang Hukum Dagang RI juga dijelaskan bahwa firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan suatu perusahaan yang dibawahi oleh satu nama bersama.
ADVERTISEMENT
Dalam firma, masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Persekutuan firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.

Jenis-jenis Firma

Jenis-jenis Firma. Foto: Unsplash
Firma dibagi menjadi beberapa jenis, yakni firma dagang, firma non dagang, firma umum, dan firma terbatas.

1. Firma Dagang

Firma dagang merupakan firma ini yang di industri perdagangan dan berfokus pada kegiatan jual beli barang.
Contoh firma dagang yang ada di Indonesia adalah Nike, Diadora, Crocs, dan lain sebagainya.

2. Firma Non Dagang/Jasa

Firma non dagang/jasa bergerak di dalam industri jasa dan berfokus pada penjualan jasa berdasarkan keahlian.
ADVERTISEMENT
Misalnya, firma hukum (kantor pengacara), firma akuntansi (kantor akuntan publik).

3. Firma Umum

Berbeda dari firma dagang dan non dagang, firma umum adalah jenis firma yang setiap anggotanya memiliki tanggung jawab atau kekuasaan yang tak terbatas.
Hal tersebut berarti setiap anggota harus bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup perusahaan. Jika perusahaan memiliki utang, maka setiap anggota berkewajiban membayar utang dengan kekayaan pribadinya.

4. Firma Terbatas

Pada firma terbatas, semua anggota yang ada di dalam firma tidak memiliki kekuasaan yang bebas. Tanggung jawab dan kewajiban anggotanya dibatasi.
Contoh firma terbatas yang ada di Indonesia adalah Firma Sumber Rezeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT

Prosedur Mendirikan Firma

Prosedur Mendirikan Firma. Foto: Unsplash
Berikut tata cara atau prosedur untuk mendirikan suatu firma.
ADVERTISEMENT
Nah, itulah penjelasan mengenai firma hingga prosedur pembangunannya. Semoga informasi di atas membantu, ya!
(DEL)