Konten dari Pengguna

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Ahli dan Jenis-jenisnya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
24 Oktober 2023 17:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengertian Hak Asasi Manusia. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian Hak Asasi Manusia. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, bahwa HAM seperangkat hak yang sudah ada pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
ADVERTISEMENT
Hak tersebut adalah anugerah yang wajib dihargai dan dilindungi oleh manusia, negara, dan hukum demi menjaga harkat dan martabat manusia. Simak penjelasan selengkapnya mengenai HAM di bawah ini.

Arti Hak Asasi Manusia Menurut Ahli

Arti Hak Asasi Manusia Menurut Ahli. Foto: Unsplash
Berikut pengertian Hak Asasi Manusia menurut sejumlah ahli.

1. John Locke

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang secara langsung diberikan Tuhan Yang Maha Esa pada tiap manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu, tidak ada kekuatan di dunia ini yang dapat mencabutnya. HAM bersifat fundamental atau mendasar bagi tiap kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.

2. Peter R. Baehr

Peter R. Baehr mendefinisikan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak dasar yang bersifat mutlak dan juga harus dimiliki pada tiap insan untuk perkembangan dirinya.
ADVERTISEMENT

3. Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, HAM adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki tiap-tiap manusia tersebut sesuai berdasarkan kodratnya, sehingga pada hakikatnya tidak akan dapat dipisahkan dan akan bersifat suci.

4. GJ Wolhoff

Menurut GJ Wolhoff, HAM adalah sejumlah hak yang mengakar dan melekat pada diri setiap manusia. Hak ini sifatnya tidak boleh dihilangkan. Jika hak dihilangkan, maka akan menghilangkan derajat kemanusiaan.

5. C De Rover

HAM menurut C De Rover adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki oleh setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan. Hak asasi manusia mungkin saja dilanggar tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.
ADVERTISEMENT

Jenis-jenis HAM

Jenis-jenis HAM. Foto: Unsplash
Mengutip buku Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK kelas X oleh Retno Listyarti Setiadi, Hak Asasi Manusia dibagi dalam 6 jenis, di antaranya:
ADVERTISEMENT
(DEL)