Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Ahli dan Jenis-jenisnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, bahwa HAM seperangkat hak yang sudah ada pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Hak tersebut adalah anugerah yang wajib dihargai dan dilindungi oleh manusia, negara, dan hukum demi menjaga harkat dan martabat manusia. Simak penjelasan selengkapnya mengenai HAM di bawah ini.
Arti Hak Asasi Manusia Menurut Ahli
Berikut pengertian Hak Asasi Manusia menurut sejumlah ahli.
1. John Locke
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang secara langsung diberikan Tuhan Yang Maha Esa pada tiap manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu, tidak ada kekuatan di dunia ini yang dapat mencabutnya. HAM bersifat fundamental atau mendasar bagi tiap kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
2. Peter R. Baehr
Peter R. Baehr mendefinisikan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak dasar yang bersifat mutlak dan juga harus dimiliki pada tiap insan untuk perkembangan dirinya.
3. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, HAM adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki tiap-tiap manusia tersebut sesuai berdasarkan kodratnya, sehingga pada hakikatnya tidak akan dapat dipisahkan dan akan bersifat suci.
4. GJ Wolhoff
Menurut GJ Wolhoff, HAM adalah sejumlah hak yang mengakar dan melekat pada diri setiap manusia. Hak ini sifatnya tidak boleh dihilangkan. Jika hak dihilangkan, maka akan menghilangkan derajat kemanusiaan.
5. C De Rover
HAM menurut C De Rover adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki oleh setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan. Hak asasi manusia mungkin saja dilanggar tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.
Baca Juga: Arti PBB, Sejarah, dan Wakil Indonesia di PBB dari Tahun ke Tahun
Jenis-jenis HAM
Mengutip buku Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK kelas X oleh Retno Listyarti Setiadi, Hak Asasi Manusia dibagi dalam 6 jenis, di antaranya:
Hak Asasi Pribadi (Personal Right), yakni dapat diartikan bahwa setiap individu mempunyai kebebasan berpendapat, memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), yakni setiap orang berhak bebas memiliki sesuatu, membeli, menjual serta memanfaatkan. Juga berhak mendapatkan tunjangan hidup bagi orang miskin dan anak telantar.
Hak Asasi Politik (Political Rights), setiap orang memiliki hal ikut serta dalam pemerintahan, memilih ataupun dipilih dalam pemilu, mendirikan partai politik, ormas, dan organisasi lainnya.
Hal Asasi Hukum (Rights of Legal Equality), adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum dan pemerintahan.
Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (Social dan Cultural Rights), yaitu setiap orang berhak memperoleh pendidikan, kesehatan, serta mengembangkan kebudayaan.
Hak Asasi dalam Tata Cara Peradilan dan Perlindungan (Procedural Rights), yaitu berhak mendapatkan perilaku dan tata cara peradilan dan perlindungan dalam penangkapan, penyitaan, penahanan, penggeledahan, dan peradilan.
(DEL)
