Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Hak Warga Negara dan Hak Warga Indonesia Menurut Undang-undang
16 Juni 2023 13:24 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pengertian hak warga negara perlu diketahui oleh seluruh masyarakat yang tinggal di suatu negara, termasuk di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Karena menjadi komponen yang sangat penting dalam bermasyarakat, hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia telah diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Artikel kali ini akan membahas mengenai pengertian hak warga negara dan hak warga Indonesia menurut Undang-Undang. Berikut ini penjelasannya.
Apa Pengertian Hak Warga Negara?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak merupakan bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.
Sedangkan warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Secara umum, pengertian hak warga negara adalah sebuah kekuasaan menerima suatu yang sudah semestinya diterima dan dilakukan oleh penduduk di sebuah negara atau bangsa.
ADVERTISEMENT
Hak warga negara merupakan suatu keistimewaan yang diatur oleh perundang-undangan agar warga negara diberlakukan dengan semestinya. Lantas apa saja undang-undang mengenai hak warga negara di Indonesia?
Hak Warga Negara Indonesia Berdasarkan Undang-undang
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, hak warga negara Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Berikut daftar hak warga negara menurut Undang-Undang, adalah:
ADVERTISEMENT
(SNS)