Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Ijtihad, Prinsip, dan Jenis-jenisnya
17 April 2023 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ijtihad adalah salah satu cara pendekatan untuk menjawab permasalahan dalam hukum Islam. Foto: Pexels.com](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gy74k0sg2jxpmt4c6hc5wk69.jpg)
ADVERTISEMENT
Ijtihad adalah istilah yang kerap kali muncul dalam pembahasan hukum Islam. Lantas, apa pengertian ijtihad?
ADVERTISEMENT
Ijtihad dalam Islam adalah sebuah konsep yang sangat penting dan dikenal sebagai salah satu prinsip dasar yang membentuk hukum Islam.
Secara harfiah, ijtihad berarti usaha atau upaya untuk mencari pemahaman terhadap hukum-hukum Allah SWT yang terkandung dalam Al-Quran dan Sunah.
Ijtihad hadir untuk menjawab berbagai macam permasalahan yang sekiranya baru muncul atau belum pernah dibahas pada zaman dulu. Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui lebih banyak mengenai ijtihad.
Pengertian Ijtihad dalam Islam
Secara bahasa, ijtihad berasal dari bahasa Arab, yakni jahada, al-jahd, al-juhd dan majhudun. Artinya adalah upaya yang bersungguh-sungguh.
Menurut Al-Ghazali dalam buku Fikih Kontemporer oleh Gibtiah, pengertian ijtihad secara umum adalah suatu upaya untuk mengerahkan kemampuan yang dilakukan oleh para mujtahid dalam mencari pengetahuan tentang hukum syara'.
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan tersebut, ijtihad dapat diartikan sebagai istilah dalam agama Islam yang memiliki arti keterampilan atau kemampuan seseorang untuk mencari pemahaman hukum Islam melalui penelitian dan analisis secara mendalam.
Ijtihad merupakan prinsip dasar yang membentuk hukum Islam dan menjadi dasar dari pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah di dalam masyarakat Muslim.
Ijtihad juga dilakukan untuk untuk memperbarui hukum Islam agar tetap relevan dengan perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat, dan perubahan sosial.
Prinsip-Prinsip Ijtihad
Terdapat beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam melakukan ijtihad , yaitu:
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis Ijtihad
Ijtihad pada umumnya dibagi ke dalam beberapa jenis berdasarkan cara melakukan atau metode pelaksanaannya. Berikut jenis-jenisnya.
1. Ijtihad bil Ra'yu
Jenis ijtihad ini dilakukan dengan menggunakan akal dan penalaran untuk memahami makna dari ayat-ayat Al-Quran dan hadis. Ijtihad ini dilakukan oleh ulama yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang bahasa Arab dan teori-teori keilmuan.
2. Ijtihad bil Maslahah
Ijtihad bil maslahah adalah jenis ijtihad dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat (maslahah) dari suatu keputusan hukum.
Misalnya, ketika situasi atau kondisi masyarakat berubah, maka ijtihad bil maslahah dapat digunakan untuk menghasilkan keputusan hukum yang sesuai dengan situasi yang ada.
3. Ijtihad bil Qiyas
Ijtihad juga bisa dilakukan dengan qiyas. Artinya, jenis ijtihad ini dilakukan dengan menggunakan analogi untuk menentukan hukum suatu permasalahan.
ADVERTISEMENT
Ijtihad ini dilakukan dengan menghubungkan permasalahan baru dengan permasalahan yang telah ada sebelumnya dan membandingkan situasinya untuk menentukan kesamaan atau perbedaan antara keduanya.
4. Ijtihad bil Istihsan
Jenis ijtihad ini dilakukan dengan memilih sebuah opsi hukum yang dipandang sebagai yang terbaik dalam konteks sosial dan moral.
5. Ijtihad bil Istishab
Ijtihad istishab adalah jenis ijtihad yang dengan mempertimbangkan hukum yang telah berlaku untuk suatu masalah, dan jika tidak ada perubahan atau bukti yang mengubahnya, maka hukum tersebut dianggap masih berlaku.
6. Ijtihad bil 'urf
Ijtihiad bil 'urf dilaksanakan dengan mempertimbangkan tradisi dan praktik yang diterapkan dalam masyarakat, dan dapat digunakan untuk memahami makna dari ayat-ayat Al-Quran dan hadis.
6. Ijtihad bil Maqasid
Jenis ijtihad ini dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan dan maksud dari syariat Islam. Ijtihad ini dilakukan dengan memahami dan menganalisis tujuan dan makna dari hukum-hukum Islam, serta mempertimbangkan manfaat dan kerugian yang mungkin timbul dari keputusan hukum.
ADVERTISEMENT
(SAI)