Pengertian Impor, Manfaat, dan Jenis-jenisnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perdagangan internasional bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan suatu negara dan meningkatkan perekonomian negara tersebut. Salah satu bentuk perdagangan internasional adalah kegiatan impor.
Lantas apa pengertian impor? Secara garis besar, impor merupakan transaksi jual beli antara suatu negara dengan negara lain yang berdasarkan kesepakatan.
Kegiatan impor terdiri memiliki sejumlah manfaat dan beberapa jenis. Untuk mengetahuinya, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Pengertian Impor
Menurut laman Kementerian Keuangan Direktorat Jenderak Bea dan Cukai Bekasi, impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Impor dapat diartikan sebagai kegiatan memasukkan barang dari suatu negara (luar negeri) ke dalam wilayah pabean negara lainnya. Dalam hal ini, kegiatan impor melibatkan dua negara.
Mengutip buku Hukum Ekspor Impor oleh Adrian Sutedi, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 146.MPP/IV/99 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor, impor merupakan perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tujuan impor adalah untuk meningkatkan neraca pembayaran dan mengurangi keluarnya devisa ke luar negeri.
Kegiatan impor memiliki sejumlah manfaat bagi negara Indonesia. Selain itu, kegiatan impor dibedakan ke dalam beberapa jenis. Simak penjelasan selengkapnya di bawah sini.
Manfaat Impor
Dikutip buku Wabana Ips Iimu Pengetahuan oleh Tim Pena Cendekia, kegiatan impor memiliki sejumlah manfaat bagi negara Indonesia, di antaranya adalah:
Kegiatan impor barang-barang produksi dapat meningkatkan kesejahteraan konsumen Indonesia.
Impor bahan baku dan mesin-mesin industri mampu memungkinkan terjadinya perkembangan industri dalam negeri.
Impor memungkinkan terjadinya alih teknologi dari negara-negara maju.
Baca Juga: Luhut Temui Presiden Afrika Selatan, Bahas Rencana Impor Sapi dan Kedelai
Jenis-jenis Impor
Dikutip dari laman yang sama, kegiatan impor dibagi ke dalam lima jenis, yakni:
Impor Untuk Dipakai
Impor untuk dipakai merupakan kegiatan memasukkan barang atau jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia untuk tujuan dipakai, dimiliki, atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Impor Sementara
Impor sementara merupakan kegiatan memasukkan barang atau jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia bertujuan untuk diekspor kembali ke luar negeri dan waktu dalam waktu paling lama 3 tahun.
Impor Angkut Lanjut atau Terus
Impor angkut lanjut atau terus adalah kegiatan mengangut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain tanpa terjadi proses pembongkaran terlebih dahulu.
Impor Untuk Timbun
Impor untuk timbun adalah kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lainnya dengan melalui proses pembongkaran terlebih dahulu.
Impor untuk Re-ekspor
Impor untuk re-ekspor yaitu kegiatan mengangkut barang impor yang masih berada di dalam wilayah pabean untuk diekspor lagi ke luar negeri. Hal ini dapat terjadi apabila dalam kondisi, barang tidak sesuai pesanan, salah kirim, rusak, tidak memenuhi syarat teknik, dan terjadi perubahan peraturan.
(SNS)
Frequently Asked Question Section
Apa arti impor untuk timbun?

Apa arti impor untuk timbun?
Impor untuk timbun adalah kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lainnya dengan melalui proses pembongkaran terlebih dahulu.
Apa arti impor lanjut atau terus?

Apa arti impor lanjut atau terus?
Impor angkut lanjut atau terus adalah kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain tanpa terjadi proses pembongkaran terlebih dahulu.
Apa arti impor untuk pakai?

Apa arti impor untuk pakai?
Impor untuk dipakai merupakan kegiatan memasukkan barang atau jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia untuk tujuan dipakai, dimiliki, atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
