Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Impor, Manfaat, dan Jenis-jenisnya
13 Juli 2023 12:20 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perdagangan internasional bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan suatu negara dan meningkatkan perekonomian negara tersebut. Salah satu bentuk perdagangan internasional adalah kegiatan impor.
ADVERTISEMENT
Lantas apa pengertian impor? Secara garis besar, impor merupakan transaksi jual beli antara suatu negara dengan negara lain yang berdasarkan kesepakatan.
Kegiatan impor terdiri memiliki sejumlah manfaat dan beberapa jenis. Untuk mengetahuinya, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Pengertian Impor
Menurut laman Kementerian Keuangan Direktorat Jenderak Bea dan Cukai Bekasi, impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Mengutip buku Hukum Ekspor Impor oleh Adrian Sutedi, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 146.MPP/IV/99 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor, impor merupakan perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Tujuan impor adalah untuk meningkatkan neraca pembayaran dan mengurangi keluarnya devisa ke luar negeri.
Kegiatan impor memiliki sejumlah manfaat bagi negara Indonesia. Selain itu, kegiatan impor dibedakan ke dalam beberapa jenis. Simak penjelasan selengkapnya di bawah sini.
Manfaat Impor
Dikutip buku Wabana Ips Iimu Pengetahuan oleh Tim Pena Cendekia, kegiatan impor memiliki sejumlah manfaat bagi negara Indonesia, di antaranya adalah:
Jenis-jenis Impor
Dikutip dari laman yang sama, kegiatan impor dibagi ke dalam lima jenis, yakni:
ADVERTISEMENT
Impor Untuk Dipakai
Impor untuk dipakai merupakan kegiatan memasukkan barang atau jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia untuk tujuan dipakai, dimiliki, atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia .
Impor Sementara
Impor sementara merupakan kegiatan memasukkan barang atau jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia bertujuan untuk diekspor kembali ke luar negeri dan waktu dalam waktu paling lama 3 tahun.
Impor Angkut Lanjut atau Terus
Impor angkut lanjut atau terus adalah kegiatan mengangut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain tanpa terjadi proses pembongkaran terlebih dahulu.
Impor Untuk Timbun
Impor untuk timbun adalah kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lainnya dengan melalui proses pembongkaran terlebih dahulu.
Impor untuk Re-ekspor
Impor untuk re-ekspor yaitu kegiatan mengangkut barang impor yang masih berada di dalam wilayah pabean untuk diekspor lagi ke luar negeri. Hal ini dapat terjadi apabila dalam kondisi, barang tidak sesuai pesanan, salah kirim, rusak, tidak memenuhi syarat teknik, dan terjadi perubahan peraturan.
ADVERTISEMENT
(SNS)