Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Jual Beli dalam Islam, Dasar Hukum, dan Rukunnya
7 Juni 2023 17:41 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 27 Mei 2024 14:57 WIB
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Pengertian Jual Beli. Foto: Pexels.](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h2ajq06tq31vzr872eeg51m8.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual yakni pihak yang menyerahkan barang dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual.
Dalam agama Islam, transaksi jual beli memiliki ketentuan-ketentuan tertentu yang perlu kita ketahui. Berikut ini pengertian jual beli, dasar hukum, dan rukunnya dalam agama Islam.
Pengertian Jual Beli Menurut Islam
Mengutip buku Fiqh Muamalat oleh Prof. Dr. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A, jual beli atau perdagangan dalam istilah fiqih disebut sebagai al-ba’i yang secara etimologi berarti menjual atau mengganti.
Menurut Wahbah Al-Zuhaily, pengertian jual beli secara bahasa adalah menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Kata al-ba’i dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yakni kata al-syira (beli). Dengan begitu, kata al-ba’i berarti jual sekaligus beli.
ADVERTISEMENT
Secara terminologi, ada beberapa definisi jual beli yang dikemukakan oleh para ulama fiqih, meskipun tujuan masing-masing definisi sama. Sayyid Sabiq mendefinisikan jual beli sebagai:
“Jual beli ialah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan”. Atau “Memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan”.
“Harta” yang dimaksud dalam penjelasan di atas adalah segala yang dimiliki dan bermanfaat, maka dikecualikan yang bukan milik dan tidak bermanfaat. “Milik” berarti agar dapat dibedakan dengan yang bukan milik. Yang dimaksud “dengan ganti” agar dapat dibedakan dengan hibah (pemberian). Sedangkan yang dimaksud “dapat dibenarkan” adalah agar dibedakan dengan jual beli yang terlarang.
Sementara itu, seorang ulama Malikiyah, Ibn Qudamah mengartikan jual beli adalah:
“Saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan.”
ADVERTISEMENT
Dalam definisi ini ditekankan kata “milik dan pemilikan”, karena ada juga tukar menukar harta yang sifatnya tidak harus dimiliki, seperti sewa-menyewa.
Dasar Hukum Jual Beli dalam Islam
Pada dasarnya jual beli merupakan sarana tolong menolong antara sesama umat manusia. Adapun beberapa ayat Al Quran dan sunah Rasulullah yang berbicara tentang jual beli, di antaranya:
Surat Al Baqarah ayat 275, yang artinya:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..”
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.”
Surat An-Nisa ayat 29, yang artinya:
“… kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…”
ADVERTISEMENT
Hadis yang diriwayatkan Al-Tirmizi, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
“Pedagang yang jujur dan terpercaya sejajar (tempatnya di surga) dengan para nabi, shaddiqin, dan syuhada.”
Berdasarkan kandungan ayat-ayat Al Quran dan sabda Rasulullah di atas, para ulama fiqih mengatakan bahwa hukum jual beli adalah mubah (boleh).
Rukun Jual Beli dalam Islam
Jual beli mempunyai rukun yang harus dipenuhi sehingga jual beli tersebut bisa dikatakan sah. Rukun jual beli menurut ulama Hanafiyah, yaitu ijab (ungkapan membeli dari pembeli) dan kabul (ungkapan menjual dari penjual).
Kemudian, yang menjadi rukun jual beli adalah kerelaan (rida) dari kedua belah pihak untuk melakukan transaksi jual beli.
Akan tetapi, menurut jumhur ulama rukun jual beli ada empat, yaitu:
ADVERTISEMENT
(SNS)