Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Kebijakan Fiskal, Dasar Hukum, dan Peranannya
15 September 2023 15:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengertian kebijakan fiskal adalah kebijakan dari pemerintah dalam perekonomian negara, dan fokusnya mengarah pada pendapatan dan pengeluaran dana di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Untuk memahami kebijakan fiskal lebih jauh, kamu bisa simak penjelasan selengkapnya mengenai kebijakan fiskal di bawah ini, lengkap dengan dasar hukum dan peranannya dalam perekonomian negara.
Apa Itu Kebijakan Fiskal?
Kebijakan fiskal adalah panduan atau landasan yang biasanya dilakukan pemerintah atau pimpinan sebuah negara untuk mengatur kondisi keuangan dan pendapatan negara.
Selain itu kebijakan fiskal juga berguna untuk mengarahkan ekonomi suatu negara menjadi lebih dengan cara mengubah maupun memperbarui pengeluaran serta pemasukan pemerintah .
Melalui kebijakan fiskal, pemerintah dapat melakukan kontrol terhadap pengendalian pengeluaran serta penerimaan pemerintah dan negara.
Kebijakan fiskal berkaitan erat dengan kebijakan untuk meraih tujuan ekonomi tertentu melalui instrumen perpajakan, penerimaan, utang piutang, dan belanja pemerintah.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, kebijakan fiskal ada pada kewenangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI.
Dasar Hukum Kebijakan Fiskal
Aturan mengenai kebijakan fiskal tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan fiskal terkait anggaran (APBN) memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Otorisasi
Fungsi otorisasi menjelaskan bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
Pernyataan tersebut sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 ayat (1) yang berbunyi "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun".
2. Perencanaan
Untuk fungsi perencanaan, anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Pengawasan
Sementara itu, fungsi pengawasan pada kebijakan fiskal mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan atau tidak.
ADVERTISEMENT
Selain tiga fungsi di atas, kebijakan fiskal juga memiliki fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Peran Kebijakan Fiskal
Menurut situs fiskal.kemenkeu.go.id, peran dari kebijakan fiskal adalah memastikan konsumsi terus meningkat, belanja negara dan investasi juga tumbuh dengan sehat.
Sementara dikutip dari situs eprints.umsida.ac.id, secara garis besar, peran dari kebijakan fiskal adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(DEL)