Pengertian Kejaksaan, Tugas, dan Fungsinya sebagai Bagian Lembaga Pemerintahan

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kejaksaan merupakan salah satu lembaga pemerintah yang memiliki kekuasaan kehakiman. Meskipun sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, banyak yang belum mengetahui pengertian kejaksaan.
Terlebih, kejaksaan memiliki fungsi yang berperan penting dalam menegakkan hukum. Dengan begitu, hukum dapat berjalan secara semestinya dan keadilan dapat terwujud di suatu tempat.
Pengertian Kejaksaan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kejaksaan adalah kekuasaan menuntut perkara baik di lingkungan kabupaten atau kota madya, provinsi, dan nasional.
Sedangkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pengertian kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka dalam arti bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
Singkatnya, kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan di bidang penuntutan serta kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam UU tersebut, kejaksaan di Indonesia terbagi menjadi tiga, yakni:
Kejaksaan Agung yang berkedudukan di ibu kota negara Indonesia dan daerah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara.
Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah provinsi tersebut.
Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah kabupaten tersebut.
Tugas Kejaksaan
Dikutip dari buku Fungsi Koordinasi KPK dan Kejaksaan Agung dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Defi Muslimah (2021) terdapat beberapa tugas yang dimiliki kejaksaan, sebagai berikut.
Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan penuntutan;
b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaanya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
a. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b. pengamanan kebijakan penegakan hukum;
c. pengawasan peredaran barang cetakan;
d. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
e. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
f. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Fungsi Kejaksaan
Dikutip dari buku Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum oleh Marwan Effendy (2005), tujuh fungsi yang dimiliki kejaksaan di Indonesia adalah:
Merumuskan kebijakan teknik dan kegiatan yustisial pidana umum berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya;
Merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan kegiatan pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan tindak pidana terhadap keamanan negara serta ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur di dalam maupun di luar KUHP;
Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat serta tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum dan administrasinya;
Membina kerja sama, melaksanakan, mengoordinasikan serta memberi bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum dengan instansi terkait berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Jaksa Agung;
Memberi sarana, konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum serta masalah hukum lainnya dalam ranah kebijakan penegakan hukum;
Membina dan meningkatkan keterampilan maupun integritas aparat tindak pidana umum di lingkungan kejaksaan.
Mengamankan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang tindak pidana umum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Jaksa Agung.
Baca Juga: Apa Itu Wamen? Ini Tugas dan Wewenangnya dalam Politik
Demikian informasi tentang pengertian kejaksaan, tugas, dan fungsinya. Dengan penjelasan tersebut, tak mengherankan jika kejaksaan memiliki peranan besar, terutama sebagai penegak hukum di Indonesia.(MZM)
