Konten dari Pengguna

Pengertian Konstitusi, Fungsi, hingga Jenis-jenisnya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
27 April 2023 18:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Konstitusi adalah landasan hukum suatu negara. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Konstitusi adalah landasan hukum suatu negara. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagai warga negara, kita tentunya sudah tidak asing dengan istilah konstitusi. Lantas, apa pengertian konstitusi?
ADVERTISEMENT
Konstitusi merupakan sebuah dokumen penting yang mengatur sistem pemerintahan suatu negara dan hak-hak serta kewajiban warga negara. Konstitusi juga berfungsi sebagai landasan hukum bagi suatu negara dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam sebuah negara demokrasi, konstitusi menjadi satu-satunya sumber tertinggi dari hukum, yang harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak yang terlibat dalam pemerintahan.
Simak penjelasan di bawah ini untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian konstitusi dari suatu negara.

Apa Pengertian Konstitusi?

Dalam KBBI, pengertian konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. Foto: Pexels.com
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
Menurut K. C. Wheare dalam laman Pusdik MK RI, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
ADVERTISEMENT
Maka dapat disimpulkan bahwa konstitusi merupakan seperangkat peraturan atau undang-undang tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat serta antar-pemerintah.
Konstitusi biasanya mencantumkan aturan-aturan dasar tentang hak-hak dan kewajiban warga negara, pembagian kekuasaan antara cabang-cabang pemerintahan, dan tata cara pengambilan keputusan dalam pemerintahan.

Fungsi Konstitusi

Fungsi konstitusi adalah untuk memberikan dasar hukum bagi negara, serta mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat.
Konstitusi juga berfungsi untuk menjamin hak-hak individu dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Selain itu, konstitusi juga berfungsi untuk mengatur struktur pemerintahan dan tata cara pembuatan keputusan dalam pemerintahan.

Jenis-jenis Konstitusi

Konstitusi dapat dibedakan menjadi konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Berikut penjelasannya.

1. Konstitusi Tertulis

Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang ditulis dalam satu dokumen tertulis yang mengatur segala aspek negara, termasuk hak-hak dasar rakyat, struktur pemerintahan, dan kewenangan lembaga negara.
ADVERTISEMENT
Konstitusi tertulis memiliki keunggulan karena mudah dipahami dan dirujuk, serta memiliki legitimasi yang tinggi karena merupakan hasil kesepakatan bersama dan terbuka untuk umum.

2. Konstistusi Tidak Tertulis

Sementara itu, konstitusi tidak tertulis terdiri dari norma-norma, tradisi, kebiasaan, dan praktik-praktik yang menjadi bagian dari sistem politik dan hukum sebuah negara.
Konstitusi tidak tertulis lebih bersifat fleksibel dan mudah beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan negara, namun juga cenderung kurang transparan.

Konstitusi Negara Indonesia

Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI). Foto: Pexels.com
Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) yang merupakan landasan hukum tertinggi di Indonesia.
UUD NKRI pertama kali disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan telah mengalami beberapa perubahan dalam sejarah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Saat ini, UUD NRI yang berlaku adalah UUD NKRI tahun 1945 yang diamandemen sebanyak empat kali, terakhir pada tahun 2002. Beberapa prinsip dasar yang terkandung dalam UUD NKRI antara lain:
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai konstitusi. Semoga bermanfaat!
(SAI)