Pengertian Konvensi, Ciri-ciri, dan Contohnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Konvensi merupakan hukum dasar tidak tertulis yang memuat kebiasaan ketatanegaraan dalam sebuah negara. Konvensi sendiri harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, tidak boleh bertentangan.
Konvensi biasanya hanya berupa aturan pelengkap yang timbul dari praktik penyelenggaraan ketatanegaraan. Yuk, simak penjelasan selengkapnya mengenai konvensi di bawah ini.
Memahami Arti Konvensi
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VIII, konvensi adalah aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan.
Meski tidak tertera dalam aturan tertulis manapun, namun konvensi dalam praktiknya dinilai sama pentingnya dengan aturan tertulis, seperti undang-undang.
Konvensi sendiri merupakan hal yang lumrah karena ada dalam hampir semua sistem undang-undang dasar, terutama pada negara demokrasi.
Adanya konvensi memungkinkan UUD untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Konvensi juga diperlukan untuk melengkapi rangka dasar hukum UUD.
Hal tersebut dikarenakan UUD yang benar-benar hidup di masyarakat tidak hanya berasal dari aturan tertulis saja, namun juga aturan tidak tertulis atau konvensi.
Konvensi sendiri berbeda dengan adat kebiasaan, sebab hukum dasar ini tidak mengalami pengulangan. Konvensi merupakan bagian dari konstitusi yang tidak dapat dipaksakan melalui pengadilan.
Baca Juga: Pengertian Adat Istiadat dan 5 Contohnya
Ciri-ciri Konvensi
Berikut ini merupakan ciri-ciri yang dimiliki konvensi yang membuatnya berbeda dengan aturan tak tertulis lainnya.
Isi dan praktik dari konvensi akan berjalan sejajar dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Konvensi ada karena kebiasaan yang dilakukan secara berulang kali dalam penyelenggaraan negara.
Konvensi bisa digunakan sebagai pelengkap Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini karena dapat diterapkan sesuai dengan perkembangan zaman.
Konvensi tidak tertulis dan tidak dapat diadili. Karena hal ini, maka pelanggaran yang dilakukan tidak dapat diadili atas adanya pelanggaran tersebut.
Meski memiliki sifat tak tertulis, tetapi masyarakat tetap menerima konvensi dan memandangnya sebagai suatu aturan dalam penyelenggaraan negara dan tetap harus dipatuhi.
Contoh Konvensi
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X SMA/MA, konvensi sudah ada sejak dulu dan digunakan sebagai dasar hukum di Indonesia. Adapun contoh adalah sebagai berikut.
1. Konvensi Hukum Laut PBB 1982
Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia.
Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Mengacu pada Deklarasi Djuanda, Republik Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state).
Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia lalu meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
2. Konvensi Chicago tahun 1944
Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Ini ditetapkan berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional.
(DEL)
