Konten dari Pengguna

Pengertian Makanan yang Haram dalam Islam

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
19 Juni 2023 16:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pengertian Makanan Yang Haram. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Makanan Yang Haram. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
Agama Islam senantiasa mengajarkan umatNya untuk memperhatikan makanan yang ia masukkan ke dalam tubuh. Maka dari itu, Allah SWT membagi makanan atas yang haram dan yang halal.
ADVERTISEMENT
Makanan yang halal berarti segala makanan yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan Islam, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Lantas apa pengertian makanan yang haram? Untuk mengetahuinya simak penjelasan dalam artikel berikut ini.

Apa Pengertian Makanan yang Haram?

Ilustrasi Pengertian Makanan Yang Haram. Foto: Pixabay.
Menurut buku Buku Ajar Sepanjang Ramadhan Untuk TKA-TPA-TQA oleh Alma’arif, haram berarti sesuatu yang dituntut syar’I untuk ditinggalkan melalui tuntutan secara pasti dan mengikat.
Mengutip dari buku Fiqih oleh Udin Wahyudin, dkk, pengertian makanan yang haram adalah makanan yang dilarang untuk dimakan oleh Allah dan Rasul-nya. Jika makanan haram dikonsumsi akan mendapatkan dosa dan jika ditinggalkan mendapatkan pahala.
Perintah untuk menjauhi makanan yang haram dan mengonsumsi makanan halal terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 168, yang bunyinya:
ADVERTISEMENT
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Yā ayyuhan-nāsu kulū mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibā(n), wa lā tattabi'ū khuṭuwātisy-syaiṭān(i), innahū lakum 'aduwwum mubīn(un).
Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kami mengikuti langkah-langkah syaitan karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah:168)
Menurut syari’at Islam, makanan yang haram dikonsumsi dibagi atas dua jenis, yakni haram lidzatihi dan haram lighairihi. Haram lidzatihi, artinya makanan yang haram karena kandungan zatnya, berarti hukum makanan tersebut memang sudah diharamkan.
Sedangkan haram lighairihi, adalah makanan yang haram karena cara memperolehnya. Misalnya, makanan yang dibeli menggunakan uang hasil riba, korupsi, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT

Jenis-jenis Makanan yang Haram

Ilustrasi Pengertian Makanan Yang Haram. Foto: Pexels.
Dikutip dari buku Makanan yang Halal & Haram oleh Suryana, jenis-jenis makanan yang haram adalah sebagai berikut:

1. Bangkai

Bangkai adalah hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Kecuali dua jenis bangkai, yaitu bangkai ikan dan belalang. Ada beberapa macam bangkai yang diharamkan, yaitu:
ADVERTISEMENT

2. Darah

Darah yang mengalir dari hewan atau manusia adalah haram. Ini karena kotor dan darah sebagai tempat subur bagi tumbuh kembang bakteri.

3. Daging babi

Mengonsumsi daging babi hukumnya haram karena babi menimbulkan penyakit pada manusia dan tidak layak dikonsumsi. Semua makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik yang mengandung babi dalam bentuk apa pun, hukumnya haram.

4. Hewan buas yang bertaring

Semua hewan buas yang bertaring hukumnya haram dikonsumsi. Seperti harimau, serigala, dan sebagainya.
(SNS)