Pengertian Mawaris: Warisan dalam Sistem Pewarisan Islam

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian mawaris adalah istilah dalam bahasa Arab yang merujuk pada hukum waris atau ketentuan pewarisan dalam Islam.
Pewarisan atau mawaris mengatur pembagian harta benda dan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Sistem waris Islam didasarkan pada aturan-aturan yang dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadis. Berikut ini adalah penjelasan mengenai pengertian mawaris menurut istilah Islam.
Pengertian Mawaris Menurut Bahasa dan Istilah
Mawaris berasal dari kata dasar "w-r-s" yang artinya adalah warisan atau mewarisi. Dalam konteks hukum Islam, mawaris mengacu pada pewarisan harta benda yang dimiliki oleh seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Sistem pewarisan ini diatur oleh hukum Islam untuk memastikan adil dan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Pembagian warisan dalam Islam mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis, khususnya dalam surat An-Nisa ayat 11-12:
"Allah memerintahkan kepadamu mengenai (pembagian) anak-anakmu; bagi laki-laki mendapat bagian sama dengan bagian dua orang perempuan. Dan jika perempuan lebih dari dua orang, maka bagi mereka dua per tiga harta warisan. Dan jika satu, maka bagi mereka separuh."
Pembagian warisan dalam Islam didasarkan pada prinsip keadilan dan persamaan antara ahli waris, meskipun terdapat perbedaan dalam bagian yang diterima oleh laki-laki dan perempuan.
Lalu, penerapan hukum mawaris dalam Islam adalah suatu bentuk keadilan sosial dan ekonomi. Prinsip-prinsip tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa harta warisan dibagi secara adil sesuai dengan ketentuan agama Islam, dan menghormati hak-hak individu dalam keluarga.
Prinsip-Prinsip Pembagian Warisan
Dalam pembagian warisan, maka harus memperhatikan beberapa prinsip. Berikut adalah prinsip-prinsipnya:
1. Bagian Laki-laki dan Perempuan
Prinsip utama dalam pembagian warisan Islam adalah bahwa bagian yang diterima oleh laki-laki adalah setara dengan dua kali lipat bagian yang diterima oleh perempuan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur'an yang menetapkan bahwa laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dari perempuan.
2. Hak Anak dan Orang Tua
Anak-anak memiliki hak terhadap warisan dari orang tua mereka, dan orang tua juga memiliki hak terhadap warisan anak-anak mereka. Pembagian warisan melibatkan kedua pihak untuk memastikan keadilan.
3. Peran Perwalian
Dalam kasus anak-anak yang masih di bawah umur atau tidak mampu mengelola harta warisan mereka, sistem perwalian dapat diadakan untuk menjaga dan mengelola harta tersebut hingga anak-anak mencapai kematangan atau mampu mengurus harta warisan mereka sendiri.
4. Keadilan dan Keseimbangan
Prinsip utama dalam hukum pewarisan Islam adalah keadilan. Pembagian warisan harus dilakukan secara adil dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.
Penerapan Mawaris dalam Masyarakat Islam
Selanjutnya, ada penerapan mawaris yang perlu diperhatikan oleh umat muslim:
1. Penghormatan Terhadap Kewarisan
Masyarakat Islam dihimbau untuk menghormati dan mentaati ketentuan mawaris sesuai dengan aturan Islam. Hal ini menciptakan lingkungan sosial yang didasarkan pada keadilan dan kepatuhan terhadap ajaran agama.
2. Kesejahteraan Keluarga
Dengan sistem pewarisan yang diatur dengan baik, diharapkan keluarga dapat menjaga keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan setelah kematian seseorang. Pembagian warisan yang adil dapat memberikan dukungan finansial kepada ahli waris.
3. Pendidikan dan Kesadaran
Pendidikan dan kesadaran tentang ketentuan mawaris penting agar masyarakat dapat memahami dan menjalankan aturan-aturan tersebut dengan benar. Pengetahuan akan hak dan kewajiban sebagai ahli waris dapat menghindarkan konflik internal dalam keluarga.
4. Pengelolaan Harta Warisan
Prinsip perwalian diterapkan untuk anak-anak yang belum dewasa atau tidak mampu mengelola harta warisan mereka. Ini bertujuan untuk melindungi kepentingan anak-anak dan menjaga keberlanjutan pengelolaan harta secara adil.
(SOF)
Baca juga: Arti Al-Wahhab dan Implementasinya dalam Kehidupan Sehari-hari
