Konten dari Pengguna

Pengertian Memenuhi Janji dalam Islam dan Hukumnya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
31 Agustus 2023 14:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengertian Memenuhi Janji. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian Memenuhi Janji. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Penting untuk memahami pengertian memenuhi janji dalam Islam. Pasalnya, dalam implementasi rukun iman, dikenal istilah syu'abul iman (شعب الإيمان) yang berarti cabang-cabang iman.
ADVERTISEMENT
Nah, salah satu cabang iman adalah memenuhi janji. Yuk, simak penjelasan selengkapnya mengenai memenuhi janji di bawah ini

Memahami Memenuhi Janji dalam Islam

Memahami Memenuhi Janji dalam Islam. Foto: Unsplash
Seperti yang sudah disebutkan di atas, memenuhi janji merupakan salah satu bentuk keimanan dalam Islam.
Syu'abul iman sendiri memiliki banyak cabang sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Saw. berikut:
"Iman memiliki tujuh puluh lebih cabang, dan yang paling tinggi adalah kalimat laa ilaaha illallaah, sedangkan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Malu adalah bagian dari iman," (HR. Bukhari dan Muslim).
Abd. Rahman dan Heri Nugroho dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (2021) menuliskan salah satu cabang-cabang keimanan adalah memenuhi janji.
Memenuhi janji merupakan perbuatan yang penting dalam Islam. Allah Swt. bahkan menegaskan perihal janji yang harus ditepati melalui firman-Nya dalam surat Al-Isra Ayat 34 sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗۖ وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا ٣٤
Artinya: “Janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan [cara] yang terbaik [dengan mengembangkannya] sampai dia dewasa dan penuhilah janji [karena] sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya,” (QS. Al-Isra [17]: 34).
Barangsiapa yang membuat janji, kemudian mengingkari janji tersebut, maka mereka termasuk golongan orang yang munafik. Hal ini disabdakan Rasulullah Saw. sebagai berikut:
آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
"Tanda orang munafik itu ada tiga, (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59)
ADVERTISEMENT

Hukum Memenuhi Janji dalam Islam

Hukum Memenuhi Janji dalam Islam. Foto: Pexels
Dalam masalah hukum menepati janji atau hukum menyelisihi janji, ada tiga pendapat ulama, berikut penjelasannya.

1. Sunnah

Pendapat pertama yaitu pendapat jumhur ulama. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum memenuhi janji yang sifatnya murni berbuat baik kepada orang lain adalah sunnah (mustahab) dan tidak wajib.
Contoh janji yang sifatnya berbuat baik kepada orang lain adalah seseorang berjanji jika dia mendapatkan bonus gaji, dia akan mentraktir makan temannya.
Maka menurut jumhur ulama, janji semacam itu hukumnya sunnah untuk dipenuhi, tidak sampai derajat wajib.

2. Wajib

Pendapat kedua adalah pendapat Imam Malik yang mengatakan bahwa hukum memenuhi janji itu wajib jika janji tersebut menyebabkan orang lain sudah melakukan suatu tindakan tertentu, dan jika janji tersebut tidak dipenuhi, maka orang tersebut akan menderita kerugian atau mengalami kesusahan.
ADVERTISEMENT
Misalnya, ada pemuda yang ingin menikah namun tidak memiliki dana untuk melangsungkan pernikahan. Lalu seseorang berjanji kepada pemuda tersebut bahwa dia lah yang akan menanggung mahar dan biaya pernikahannya.
Dengan janji tersebut, sang pemuda melamar wanita yang hendak dinikahinya. Janji seperti inilah yang dalam mazhab Imam Malik wajib untuk ditunaikan dan haram diselisihi karena akan menimbulkan kerugian bagi orang lain.

3. Mutlak Wajib

Pendapat ketiga mengatakan bahwa memenuhi janji hukumnya wajib secara mutlak dan menyelisihi janji hukumnya haram. Hal ini karena menyelishi janji adalah tanda kemunafikan.
Selain itu, menyelisihi janji disamakan dengan berkata dusta, sedangkan dusta (bohong) itu haram.
(DEL)