Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Mudharabah, Jenis, dan Manfaatnya
11 Agustus 2023 15:11 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mudharabah adalah istilah yang sering kita dengar saat belajar ekonomi Islam. Lantas, apa pengertian mudharabah?
ADVERTISEMENT
Pada masa kini, prinsip-prinsip keuangan Islam muncul sebagai alternatif yang menarik, menawarkan pendekatan yang berbeda dalam mengelola aset dan investasi.
Salah satu prinsip utama dalam keuangan Islami yang telah meraih perhatian luas adalah "mudharabah." Konsep ini memaparkan kerangka kerja kemitraan yang berakar pada prinsip-prinsip agama Islam, dan membawa bersama keuntungan ekonomi dan nilai-nilai moral yang kuat.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih jauh mengenai pengertian mudharabah hingga manfaatnya. Yuk disimak!
Apa Pengertian Mudharabah?
Mudharabah adalah salah satu prinsip atau konsep dalam keuangan Islam yang mengacu pada bentuk kerja sama atau kemitraan antara dua pihak, di mana satu pihak menyediakan modal (shahibul maal) dan pihak lainnya menyediakan tenaga kerja atau keahlian (mudharib).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Modul Ajar Fiqih Muamalah karya Mahmudatus Sa’diyah, M.E.Sy., mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak: pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana (shahibul mal) yang menyediakan seluruh modal, dan pihak kedua sebagai pengelola usaha (mudharib).
Tujuan utama dari mudharabah adalah untuk menghasilkan keuntungan yang kemudian dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Prinsip ini didasarkan pada prinsip keadilan, saling berbagi risiko, dan berusaha meminimalkan eksploitasi ekonomi.
Jenis-jenis Mudharabah
Ada beberapa jenis mudharabah dalam konsep ekonomi Islam, di antarnya:
1. Mudharabah Mutlaqah
Dalam jenis ini, modal dan pembagian keuntungan atau kerugian ditentukan secara mutlak oleh kesepakatan kedua belah pihak tanpa adanya batasan tertentu. Kedua belah pihak memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menentukan persentase bagi hasil.
ADVERTISEMENT
2. Mudharabah Muqayyadah
Jenis ini melibatkan kesepakatan terkait pembagian keuntungan atau kerugian dengan batasan tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.
Misalnya, mudharib mungkin diberi kompensasi tetap atau proporsional tergantung pada besarnya laba yang dihasilkan.
3. Mudharabah Mu'allamah
Dalam mudharabah ini, shahibul maal memberikan instruksi atau panduan kepada mudharib tentang bagaimana menginvestasikan modal. Mudharib memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan investasi.
Contoh Mudharabah
Untuk memahami lebih baik konsep mudharabah, simak contoh di bawah ini:
1. Bank Syariah
Bank syariah sering menggunakan konsep mudharabah dalam produk tabungan atau investasi. Nasabah dapat menjadi shahibul maal dengan menyetor dana, sementara bank bertindak sebagai mudharib yang menginvestasikan dana tersebut. Keuntungan yang dihasilkan dibagi berdasarkan kesepakatan.
2. Bisnis Kemitraan
Dua individu atau lebih dapat membentuk usaha kemitraan dengan menggunakan konsep mudharabah. Salah satu pihak menyediakan modal, sementara yang lain menyediakan tenaga kerja atau keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
ADVERTISEMENT
3. Proyek Investasi
Seorang investor dapat memberikan modal kepada pengelola proyek untuk pengembangan atau pembangunan. Keuntungan yang diperoleh dari proyek tersebut kemudian dibagi berdasarkan perjanjian awal.
Manfaat Mudharabah
Mudharabah tentunya memiliki berbagai macam manfaat. Berikut beberapa manfaat dari mudharabah:
ADVERTISEMENT
Dalam kesimpulannya, mudharabah adalah prinsip kerja sama ekonomi dalam Islam yang melibatkan pembagian keuntungan dan kerugian antara shahibul maal dan mudharib.
Jenis-jenis mudharabah memberikan fleksibilitas dalam pengaturan perjanjian, sementara manfaatnya mencakup pengembangan ekonomi, pembagian risiko, keadilan, peningkatan kreativitas, dan pemberdayaan ekonomi.
(SAI)