Pengertian NIDN, Manfaat, dan Syarat Pengajuannya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

NIDN adalah istilah yang digunakan dalam ruang lingkup pendidikan tinggi. NIDN merupakan kewajiban bagi dosen yang mengajar di perguruan tinggi.
Dosen dapat memperoleh NIDN melalui lembaga tempatnya mengajar. Lembaga tersebut akan mengajukan nama-nama dosen yang mengajar di tempatnya, sesuai prosedur yang telah ditentukan.
NIDN adalah Nomor Induk Dosen Nasional, Ini Ulasannya!
NIDN adalah singkatan dari Nomor Induk Dosen Nasional. NIDN merupakan nomor identitas sebagai legitimasi bahwa seseorang telah berstatus sebagai dosen tetap, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Kewajiban NIDN bagi dosen sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor: 37 Tahun 2009. Pasal tersebut menyatakan bahwa Dosen wajib memiliki NIDN yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
NIDN terdiri dari 10 digit angka, dengan rincian sebagai berikut.
2 digit pertama menunjukkan institusi atau lembaga tempat dosen bekerja.
Digit 3-8 menunjukkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dosen yang bersangkutan.
2 digit terakhir merupakan nomor urut untuk membedakan dosen yang memiliki 8 digit awal yang sama.
Mengetahui Manfaat NIDN
Diambil dari buku World Class Navy, Sulistiyanto (2020:92), manfaat NIDN yang dapat dirasakan pihak terkait adalah sebagai berikut.
1. Pemerintah
Bagi pemerintah, manfaat NIDN sebagai bank data dan informasi akurat tentang profil dan peta kekuatan sumber daya manusia. Data ini sebagai bahan pendukung berbagai perumusan kebijakan.
2. Perguruan Tinggi
Manfaat NIDN bagi perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
Pendirian program studi baru.
Perpanjangan program studi.
Laporan evaluasi data dosen per semester.
Akreditas perguruan tinggi dan program studi.
3. Dosen
Berikut adalah manfaat NIDN bagi dosen.
Identitas sebagai dosen tetap.
Syarat untuk berbagai keperluan seperti.
Melamar beasiswa dalam dan luar negeri.
Mengikuti berbagai kegiatan peningkatan kompetensi.
Pelatihan, PAR/SAME, Sandwich, dan lainnya.
Mengikuti program sertifikasi.
Mengajukan penilaian angka kredit.
Mengajukan kenaikan jabatan akademik.
Syarat Pengajuan NIDN bagi Dosen
NIDN dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru atau perubahan dari NIDK atau NUPN ke NIDN. Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru.
Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani.
Melampirkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya, dan dinyatakan valid oleh Ditjen Dikri.
Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 58 tahun.
Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Baca juga: Guru Besar: Pengertian, Kewajiban, dan Syarat-syaratnya
NIDN adalah Nomor Induk Dosen Nasional. NIDN wajib dimiliki sebagai identitas dosen tetap, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta.(DK)
