Konten dari Pengguna

Pengertian Nikah Menurut UU dan Agama Islam, serta Usia Minimal Pernikahan

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
15 Juni 2023 13:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengertian Nikah. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian Nikah. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Pengertian nikah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
ADVERTISEMENT
Meski pernikahan disesuaikan dengan hukum agama, tapi negara juga mengatur syarat-syarat pernikahan. Yuk, simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Apa yang Dimaksud dengan Nikah?

Apa yang Dimaksud dengan Nikah. Foto: Unsplash
Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pengertian nikah adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
UU juga mengatur ketentuan usia pernikahan. Dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah berumur 19 tahun, dan wanita sudah berumur 16 tahun.
Namun, peraturan tersebut diperbarui dalam UU No 16 Tahun 2019 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
ADVERTISEMENT
Batas usia yang dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan dan mewujudkan pernikahan yang baik.
Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak.

Hukum Nikah Menurut Islam

Hukum Nikah Menurut Islam. Foto: Pexels
Nikah diambil dari bahasa Arab, yakni nakaha yang artinya berhimpun, dan zawwaja berarti berpasangan.
Mengutip buku Hukum Perkawinan yang disusun Tinuk Dwi Cahyani, pengertian nikah menurut Islam adalah melaksanakan sebuah perjanjian yang mengikat pria dan wanita untuk menciptakan kebahagiaan dan rasa damai sesuai dengan ajaran agama.
ADVERTISEMENT
Dalil tentang nikah terdapat dalam surat Ar-Ruum ayat 21.
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُون
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. (Q.S Ar-Ruum 30:21)
Hukum dasar menikah dalam Islam adalah sunnah. Namun hukum tersebut dapat berubah berdasarkan keadaan dan niat seseorang. Hukum nikah dalam Islam antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Nah, demikianlah penjelasan mengenai nikah. Semoga penjelasan di atas bermanfaat, ya!
(DEL)