Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Norma, Fungsi, dan Jenis-jenisnya
22 Mei 2023 17:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Alasannya agar tatanan di masyarakat berjalan sesuai dengan semestinya. Oleh karena itu, alangkah lebih baik jika kita mengenal pengertian norma, jenis-jenis norma, dan fungsinya dengan menyimak penjelasan di bawah ini.
Mengenal Apa Itu Norma
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.
Menurut buku Sosiologi: Memahami dan Mengkaji Masyarakat oleh Janu Murdiyatmoko, norma sosial ialah aturan yang mengikat suatu kelompok dalam masyarakat , berfungsi sebagai panduan, tatanan, dan kendali tingkah laku yang sesuai dan diterima.
Sementara itu, Robert M.Z Lawang mendefinisikan norma sebagai patokan perilaku suatu kelompok tertentu. Norma menentukan bagaimana tindakan akan dinilai orang lain. Norma juga dapat digunakan sebagai kriteria untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, menurut Soerjono Soekanto, norma adalah suatu perangkat sebagai hubungan di dalam suatu masyarakat agar terlaksana dengan semestinya.
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa pengertian norma adalah aturan yang perlu ditaati seseorang agar bisa menjalani hubungan dengan masyarakat.
Dengan begitu, norma memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan bermasyarakat. Lantas, apa saja fungsinya dan jenis-jenisnya? Berikut ini penjelasannya.
Fungsi dan Jenis-jenis Norma
Dikutip buku Buku Ajar Etika Umum oleh Asmawati Burhan, norma mempunyai beberapa fungsi, di antaranya:
Tak hanya fungsi, norma juga memiliki beberapa jenis. Biasanya, norma dibagi ke dalam dua jenis, yaitu formal dan informal. Hal tersebut dibedakan berdasarkan penciptanya, bisa diatur oleh hukum atau berupa kebiasaan yang terjadi di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Norma-norma informal yang terjadi di masyarakat, seperti menjaga lingkungan, sikap sopan santun, menghargai orang tua, dan lain-lain. Sedangkan norma formal ialah norma yang berlaku berdasarkan hukum yang diatur dalam undang-undang dan peraturan, seperti tindak kriminal, misalnya mencuri, membunuh dan lainnya.
Secara umum, norma dibagi atas beberapa jenis. Jenis-jenis norma tersebut adalah:
ADVERTISEMENT
(SST)