Konten dari Pengguna

Pengertian Norma Hukum, Ciri-Ciri, dan Contohnya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
23 November 2023 22:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengertian Norma Hukum. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian Norma Hukum. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengertian norma hukum adalah seperangkat aturan atau prinsip yang mengatur perilaku individu atau kelompok dalam suatu masyarakat.
ADVERTISEMENT
Hal ini menjadi pondasi bagi tata tertib dan keadilan dalam sistem hukum. Norma hukum biasanya bersifat mengikat untuk setiap penduduk yang berada dalam naungan satu negara dengan menganut norma hukum tertentu.
Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai pengertian norma hukum, ciri-ciri yang melekat pada norma hukum, dan memberikan beberapa contoh nyata dari norma hukum.

Pengertian Norma Hukum

Pengertian Norma Hukum. Foto: Pexels
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat masyarakat dan biasanya digunakan sebagai pedoman atau tolok ukur dalam kehidupan sehari-hari.
Sedangkan, hukum didefinisikan sebagai aturan-aturan yang dibuat untuk mengatur masyarakat yang diresmikan oleh pemerintah atau penguasa.
Dari definisi di atas, maka yang disebut norma hukum adalah kumpulan aturan yang mengatur perilaku dan hubungan antarindividu atau kelompok dalam suatu masyarakat, yang diberlakukan secara resmi oleh lembaga-lembaga yang berwenang dalam sistem hukum. Ini mencakup aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban, prosedur hukum, dan sanksi atas pelanggarannya.
ADVERTISEMENT
Norma hukum menetapkan standar perilaku yang diharapkan dari individu dalam masyarakat, serta menetapkan konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Ciri-Ciri Norma Hukum

Pengertian Norma Hukum. Foto: Pexels
Beberapa ciri-ciri yang melekat pada norma hukum adalah sebagai berikut:

1. Keterikatan dan Keharusan

Norma hukum bersifat mengikat bagi individu atau kelompok yang berada di bawah yurisdiksi hukum tersebut. Ini berarti norma hukum harus diindahkan dan dipatuhi oleh setiap warga negara.

2. Objektif dan Umum

Norma hukum berlaku secara objektif dan umum. Artinya, norma hukum harus berlaku sama bagi semua individu tanpa adanya diskriminasi.

3. Keadilan dan Kesetaraan

Norma hukum bertujuan untuk menjaga keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat. Hal ini tercermin dalam pemberian hak-hak yang sama kepada semua individu di depan hukum.
ADVERTISEMENT

Contoh Norma Hukum

Pengertian Norma Hukum. Foto: Pexels
Contoh norma hukum dapat ditemukan dalam berbagai bidang hukum dan tingkat yurisdiksi. Berikut beberapa contoh norma hukum berdasarkan bidangnya:

1. Hukum Pidana

Hukum pidana adalah norma hukum yang mengatur perilaku kriminal dan menetapkan hukuman untuk pelanggarannya, seperti pencurian, pembunuhan, atau penipuan.

2. Hukum Perdata

Norma hukum yang mengatur hubungan antara individu, organisasi, atau perusahaan, seperti kontrak, perjanjian, dan penyelesaian sengketa.

3. Hukum Tata Negara

Norma hukum yang mengatur struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan hak-hak warga negara dalam suatu negara.

4. Norma Hukum Internasional

Norma hukum yang mengatur hubungan antarnegara di arena internasional. Contohnya adalah larangan penggunaan kekuatan militer dalam penyelesaian sengketa internasional, prinsip non-intervensi, dan hak asasi manusia.

5. Norma Hukum Konstitusi

Norma hukum yang mengatur struktur dan fungsi pemerintahan suatu negara. Contohnya adalah pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam konstitusi suatu negara.
ADVERTISEMENT
Norma hukum menjadi landasan utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Melalui penerapan dan penegakan norma hukum, sebuah negara dapat menciptakan struktur yang berfungsi untuk kebaikan bersama.
(IR)