Pengertian OJK, Fungsi, Tujuan, dan Tugasnya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
Konten dari Pengguna
30 Mei 2023 16:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian OJK. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian OJK. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan. OJK merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai penyelenggara sistem peraturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan, mulai dari sektor perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan non bank.
ADVERTISEMENT
Untuk memahami mengenai OJK, akan lebih baik jika mengetahui fungsi, tujuan, tugas, dan nilai-nilainya sebagai layanan dalam bidang keuangan di Indonesia.

Memahami Pengertian OJK

Ilustrasi Pengertian OJK. Foto: Pexels
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK adalah suatu lembaga yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK bersifat independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
OJK mempunyai misi menjadi lembaga pengawasan industri jasa keuangan yang tepercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global, serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tiga misi, di antaranya:
ADVERTISEMENT

Fungsi, Tujuan, dan Tugas Utama OJK

Ilustrasi Pengertian OJK. Foto: Pexels

Fungsi OJK

Otoritas Jasa Keuangan mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem peraturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK bertugas untuk melindungi konsumen dan menjangkau semua masyarakat pada bidang keuangan baik sektor bank, pasar modal, financial technology (fintech) serta industri keuangan non-bank lainnya.

Tujuan OJK

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk bertujuan supaya keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

Tugas Utama OJK

Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang No 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan memiliki tugas utama dan wewenang dalam kegiatan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan jasa terhadap:
ADVERTISEMENT
Pada 2012, OJK diberikan tugas tambahan untuk mengawasi industri keuangan non-bank dan pasar modal yang mulanya merupakan tugas Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK.

Nilai-nilai OJK

Ilustrasi nilai-nilai OJK. Foto: Pexels
Adapun nilai-nilai yang ditanamkan pada Otoritas Jasa Keuangan adalah
ADVERTISEMENT
(SNS)