Pengertian OJK, Fungsi, Tujuan, dan Tugasnya
Konten dari Pengguna
30 Mei 2023 16:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Untuk memahami mengenai OJK, akan lebih baik jika mengetahui fungsi, tujuan, tugas, dan nilai-nilainya sebagai layanan dalam bidang keuangan di Indonesia .
Memahami Pengertian OJK
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK adalah suatu lembaga yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK bersifat independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
OJK mempunyai misi menjadi lembaga pengawasan industri jasa keuangan yang tepercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global, serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tiga misi, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Fungsi, Tujuan, dan Tugas Utama OJK
Fungsi OJK
Otoritas Jasa Keuangan mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem peraturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan .
Selain itu, OJK bertugas untuk melindungi konsumen dan menjangkau semua masyarakat pada bidang keuangan baik sektor bank, pasar modal, financial technology (fintech) serta industri keuangan non-bank lainnya.
Tujuan OJK
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk bertujuan supaya keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Tugas Utama OJK
Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang No 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan memiliki tugas utama dan wewenang dalam kegiatan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan jasa terhadap:
ADVERTISEMENT
Pada 2012, OJK diberikan tugas tambahan untuk mengawasi industri keuangan non-bank dan pasar modal yang mulanya merupakan tugas Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK.
Nilai-nilai OJK
Adapun nilai-nilai yang ditanamkan pada Otoritas Jasa Keuangan adalah
ADVERTISEMENT
(SNS)