Pengertian OJK, Fungsi, Tujuan, dan Tugasnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan. OJK merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai penyelenggara sistem peraturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan, mulai dari sektor perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan non bank.
Untuk memahami mengenai OJK, akan lebih baik jika mengetahui fungsi, tujuan, tugas, dan nilai-nilainya sebagai layanan dalam bidang keuangan di Indonesia.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Memahami Pengertian OJK
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK adalah suatu lembaga yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK bersifat independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
OJK mempunyai misi menjadi lembaga pengawasan industri jasa keuangan yang tepercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global, serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tiga misi, di antaranya:
Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Baca Juga: Daftar Terbaru Pinjaman Online Resmi, Setelah OJK Cabut Izin 7 Pinjol
Fungsi, Tujuan, dan Tugas Utama OJK
Fungsi OJK
Otoritas Jasa Keuangan mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem peraturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK bertugas untuk melindungi konsumen dan menjangkau semua masyarakat pada bidang keuangan baik sektor bank, pasar modal, financial technology (fintech) serta industri keuangan non-bank lainnya.
Tujuan OJK
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk bertujuan supaya keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas Utama OJK
Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang No 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan memiliki tugas utama dan wewenang dalam kegiatan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan jasa terhadap:
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Pada 2012, OJK diberikan tugas tambahan untuk mengawasi industri keuangan non-bank dan pasar modal yang mulanya merupakan tugas Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK.
Nilai-nilai OJK
Adapun nilai-nilai yang ditanamkan pada Otoritas Jasa Keuangan adalah
Integritas, yakni bersikap objektif, adil, dan konsisten sesuai kode etik dan kebijaksanaan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen
Profesionalisme, yakni bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
Sinergi, yaitu berkolaborasi dengan seluruh pemegang kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
Inklusif, adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industry keuangan.
Visioner, yaitu memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat ke depan serta berpikir luar kebiasaan.
(SNS)
Frequently Asked Question Section
Apa pengertian OJK?

Apa pengertian OJK?
OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan. OJK merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai penyelenggara sistem peraturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan, mulai dari sektor perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan non bank.
Apa fungsi OJK?

Apa fungsi OJK?
Otoritas Jasa Keuangan mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem peraturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Apa tujuan OJK?

Apa tujuan OJK?
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
