Daftar Terbaru Pinjaman Online Resmi, Setelah OJK Cabut Izin 7 Pinjol

29 September 2021 14:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 7 pinjol atau pinjaman online dicabut izinnya atau dicoret dari status terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu dilakukan karena perusahaan tidak mampu menjalankan operasional usaha.
ADVERTISEMENT
"Terdapat 7 (tujuh) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," demikian dinyatakan OJK dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu (29/9).
Dengan keluarnya 7 pinjaman online dari daftar resmi OJK, saat ini ada 107 yang berstatus legal. Yakni terdiri dari 85 fintech atau pinjaman online yang telah memiliki izin, dan sisanya 22 pinjol berstatus terdaftar.
"Penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjut OJK.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
OJK menjelaskan perbedaan pinjaman online dengan dua status tersebut, yakni:
ADVERTISEMENT
Berikut daftar terbaru 107 pinjol yang berizin dan terdaftar resmi di OJK, per 8 September 2021: