OJK Cabut Izin 7 Pinjol, Berikut Daftarnya

29 September 2021 7:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin atau mencoret dari status terdaftar 7 pinjaman online, yang juga populer disebut pinjol. Dengan pencabutan izin tersebut, per September 2021 ini ada 107 pinjol yang berstatus terdaftar atau sudah memperoleh izin resmi dari OJK.
ADVERTISEMENT
"Terdapat 7 (tujuh) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," demikian dinyatakan OJK dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu (29/9).
Selain 7 pinjol yang dicabut izinnya atau dicoret status terdaftarnya, ada juga satu pinjol baru yang resmi memperoleh izin. Pinjol ini telah masuk ke dalam daftar 107 pinjol resmi/legal. Fintech lending berizin yang baru tersebut yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dengan demikian per 8 September 2021, terdapat 85 penyelenggara fintech atau pinjol yang telah terdaftar sekaligus mendapat izin OJK. Sisanya 22 berstatus terdaftar dan dalam proses memperoleh izin.
Berikut daftar 7 pinjol yang dicabut izinnya atau dicoret dari status terdaftar di OJK:
1. PT Berkah Finteck Syariah
ADVERTISEMENT
2. PT Pundiku Mitra Sejahtera
3. PT Serba Digital Teknologi
4. PT Solusi Bijak Indonesia
5. PT Prima Fintech Indonesia
6. PT Oke Ptop Indonesia
7. PT BBX Digital Teknologi.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Untuk memastikan status legalitas pinjaman online, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.