Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Pembagian Kekuasaan dan Jenisnya
26 Mei 2023 16:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengertian pembagian kekuasaan adalah konsep yang dijalankan pemerintahan dalam suatu negara agar mempunyai kekuasaan atau cabang yang terpisah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pembagiannya, pembagian kekuasaan dibagi menjadi dua macam, yaitu secara horizontal dan vertikal. Untuk memahaminya, simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu Pembagian Kekuasaan?
Mengutip jurnal Politik Indonesia oleh Afan Gaffar, pembagian kekuasaan pada suatu negara merupakan upaya menghindari penyalahgunaan wewenang oleh seseorang atau institusi. Selain itu, pembagian kekuasaan bertujuan untuk menghindari terpusatnya daerah kekuasaan oleh individu, kelompok, atau institusi.
Menurut John Locke (1690) dalam laman Universitas Gajah Mada, konsep pembagian kekuasaan merupakan salah satu cara untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dengan memisahkan antara pembuat undang-undang (legislatif) dan pelaksana undang-undang (eksekutif).
Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, bahwa pembagian kekuasaan dibagi menjadi dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan horizontal dan pembagian kekuasaan vertikal. Simak penjelasannya di bawah sini.
ADVERTISEMENT
Pembagian Kekuasaan Vertikal
Dikutip dari e-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatan pemerintahan.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menjelaskan:
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah-daerah dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dalam undang-undang.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan vertikal di Indonesia dibagi berdasarkan tingkatannya. Pembagian kekuasaan ini berlangsung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang terdiri dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.
ADVERTISEMENT
Pembagian kekuasaan vertikal ditentukan, dikoordinasi, dibina, dan diawasi oleh pemerintah pusat. Hal ini ditujukan untuk menjaga hubungan antara pemerintah provinsi kan pemerintah kabupaten atau kota.
Pembagian Kekuasaan Horizontal
Mengutip jurnal berjudul Pembagian Kekuasaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia oleh Rika Marlina, pembagian kekuasaan horizontal diatur menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu yang terdiri dari legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Sedangkan menurut buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X, pembagian kekuasaan horizontal dibagi menjadi lima, yakni:
1. Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif merupakan kekuasaan yang digunakan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan jenis ini dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan melaksanakan UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden.
ADVERTISEMENT
3. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan menyusun UU. Lembaga yang memiliki wewenang melaksanakan kekuasaan ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
4. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dimiliki oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
5. Kekuasaan Moneter
Kekuasaan moneter yaitu kekuasaan untuk melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter, mengatur, dan menjaga sistem pembayaran, serta menjaga kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia.
(SNS)