Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Politik Luar Negeri, Tujuan, Prinsip, dan Landasan
26 Oktober 2023 15:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Politik luar negeri sama pentingnya dengan politik dalam negeri. Politik luar negeri merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan elite politik dalam menjalin hubungan dengan negara lain untuk mencapai tujuan nasional.
ADVERTISEMENT
Beberapa kepentingan yang tidak dapat terpenuhi oleh negaranya sendiri dapat dicapai melalui politik luar negeri. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Arti Politik Luar Negeri
Pengertian politik luar negeri tertuang dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, bahwa Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Secara umum, politik luar negeri tergolong dalam konsep hubungan internasional, bersamaan dengan hubungan luar negeri dan politik internasional.
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Menurut Mohammad Hatta dalam buku E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kemdikbud, tujuan politik luar negeri Indonesia adalah:
ADVERTISEMENT
Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia
Yumetri Abidin dalam Pengantar Politik Luar Negeri Indonesia (2017) menuliskan prinsip dasar politik luar negeri Indonesia yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan politik luar negeri Indonesia terdiri dari:
1. Landasan Ideologi
Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia yang menjadi panduan dalam segala aspek kehidupan, termasuk politik luar negeri.
Dalam konteks politik luar negeri, Pancasila mengajarkan untuk mengedepankan beberapa nilai penting, seperti kemerdekaan, perdamaian, keadilan sosial, dan persaudaraan internasional.
Kebijakan luar negeri Indonesia dijiwai oleh prinsip-prinsip ini, dan negara berusaha untuk berkontribusi aktif dalam mencapai perdamaian dunia dan memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya.
2. Landasan Konstitusional
Undang-Undang Dasar 1945 adalah landasan konstitusional bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia.
Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan utama kemerdekaan Indonesia adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."
ADVERTISEMENT
3. Landasan Operasional
Landasan operasional politik luar negeri Indonesia bersifat dinamis, mengikuti perkembangan zaman, dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintahan pada masa tertentu.
Meskipun landasan ideologis dan konstitusional tetap dipertahankan, cara pelaksanaan dan fokus kebijakan dapat berubah mengikuti perubahan kondisi global dan nasional.
Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan tuntutan zaman, sambil tetap memegang teguh nilai-nilai Pancasila dan prinsip UUD 1945.
(DEL)