Konten dari Pengguna

Pengertian Politik Luar Negeri, Tujuan, Prinsip, dan Landasan

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian Politik Luar Negeri. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian Politik Luar Negeri. Foto: Pexels

Politik luar negeri sama pentingnya dengan politik dalam negeri. Politik luar negeri merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan elite politik dalam menjalin hubungan dengan negara lain untuk mencapai tujuan nasional.

Beberapa kepentingan yang tidak dapat terpenuhi oleh negaranya sendiri dapat dicapai melalui politik luar negeri. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Arti Politik Luar Negeri

Arti Politik Luar Negeri. Foto: Unsplash

Pengertian politik luar negeri tertuang dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, bahwa Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

Secara umum, politik luar negeri tergolong dalam konsep hubungan internasional, bersamaan dengan hubungan luar negeri dan politik internasional.

Baca Juga: 5 Contoh Membiasakan Perilaku Pancasila di Masyarakat

Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia

Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia. Foto: Unsplash

Menurut Mohammad Hatta dalam buku E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kemdikbud, tujuan politik luar negeri Indonesia adalah:

  • Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara

  • Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri

  • Meningkatkan perdamaian internasional

  • Meningkatkan persaudaraan segala bangsa

Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia

Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia. Foto: Unsplash

Yumetri Abidin dalam Pengantar Politik Luar Negeri Indonesia (2017) menuliskan prinsip dasar politik luar negeri Indonesia yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, yakni sebagai berikut:

  • Indonesia melakukan politik damai.

  • Indonesia menjalin hubungan baik dengan negara lain dengan saling menghargai dan tak melakukan intervensi atas permasalahan dalam negeri.

  • Indonesia mendukung penuh atas terciptanya perdamaian dunia dengan ikut serta dan aktif dalam organisasi internasional.

  • Indonesia mempermudah pertukaran pembayaran internasional.

  • Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial secara global yang berlandaskan pada piagam PBB.

  • Indonesia membantu untuk memerdekakan negara-negara yang masih terjajah.

Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Landasan Politik Luar Negeri Indonesia. Foto: Unsplash

Landasan politik luar negeri Indonesia terdiri dari:

1. Landasan Ideologi

Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia yang menjadi panduan dalam segala aspek kehidupan, termasuk politik luar negeri.

Dalam konteks politik luar negeri, Pancasila mengajarkan untuk mengedepankan beberapa nilai penting, seperti kemerdekaan, perdamaian, keadilan sosial, dan persaudaraan internasional.

Kebijakan luar negeri Indonesia dijiwai oleh prinsip-prinsip ini, dan negara berusaha untuk berkontribusi aktif dalam mencapai perdamaian dunia dan memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya.

2. Landasan Konstitusional

Undang-Undang Dasar 1945 adalah landasan konstitusional bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia.

Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan utama kemerdekaan Indonesia adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."

3. Landasan Operasional

Landasan operasional politik luar negeri Indonesia bersifat dinamis, mengikuti perkembangan zaman, dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintahan pada masa tertentu.

Meskipun landasan ideologis dan konstitusional tetap dipertahankan, cara pelaksanaan dan fokus kebijakan dapat berubah mengikuti perubahan kondisi global dan nasional.

Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan tuntutan zaman, sambil tetap memegang teguh nilai-nilai Pancasila dan prinsip UUD 1945.

(DEL)