Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian PSE Lengkap dengan Perannya bagi Perusahaan
10 Oktober 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE merupakan salah satu istilah yang penting untuk diketahui oleh penyelenggara negara maupun perusahaan. Salah satu pemahaman dasar yang penting untuk disimak adalah pengertian PSE.
ADVERTISEMENT
Dengan pemahaman mengenai PSE, maka nantinya perusahaan bisa mengetahui apa saja manfaat dan perannya bagi bisnis. Apalagi sekarang ini PSE menjadi bagian yang penting untuk di era teknologi dan digitalisasi sekarang ini.
Pengertian PSE dan Perannya bagi Perusahaan
Secara umum, pengertian PSE adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun non-publik. Mengutip dari buku Urgensi Digitalisasi Sistem Pendaftaran Tanah, Anna Yulianti (2022:155), fungsi utama dari PSE adalah menerbitkan sertifikat elektronik atas tanda tangan elektronik.
Adapun pendaftaran PSE sendiri bisa dilakukan dengan mengisi form bagian pengajuan yang berisi identitas pendaftar atau penanggungjawab, mengisi profil usaha yang berisi data entitas dan legalitas dokumen entitas, serta mengisi gambaran teknis dan proses bisnis dari sistem elektronika yang didaftarkan.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah peran dan tujuan peraturan PSE bagi perusahaan yang perlu diketahui.
1. Merealisasikan Sistem yang Telah Terkoordinasi
Regulasi ini bisa membantu merealisasikan sistem yang terkoordinasi dan manfaatnya akan sangat berdampak positif bagi perusahaan di Indonesia. Jika perusahaan tidak memiliki sistem pendaftaran, maka seluruh PSE beroperasi tanpa adanya pengawasan, koordinasi, dan pencatatan.
2. Menjaga Ruang Digital
Adanya regulasi ini juga mewajibkan seluruh penyelenggara digital untuk mentaati segala peratuan yang berlaku. Tujuannya sudah pasti untuk menjaga ruang digital di Indonesia, meskipun pemerintah tidak menyebutkan secara detail dan eksplisit tentang konteks dari ruang digital tersebut.
3. Melindungi Masyarakat
Dengan adanya PSE, Kominfo berupaya untuk melindungi masyarakat Indonesia dalam mengakses ruang digital. Sistem pendaftaran PSE dilakukan dalam lingkup privat menggunakan sistem OSS-RBA, sehingga bisa memudahkan Kominfo untuk memastikan bahwa PSE sudah patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Pengertian Agrikultur dan Sektornya
Itu dia penjelasan tentang pengertian PSE yang dibuat oleh Kominfo lengkap dengan perannya bagi perusahaan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. (Anne)