Konten dari Pengguna

Pengertian PT, Ciri, Jenis, dan Contohnya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
11 Juli 2023 16:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PT adalah salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
PT adalah salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Saat belajar bisnis dan ekonomi, kita sering mendengar istilah PT. Lantas, apa pengertian PT?
ADVERTISEMENT
PT dalam dunia bisnis dan usaha merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas. Ini adalah salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian PT hingga contohnya. Simak penjelasannya di bawah ini!

Apa Pengertian PT?

Pengertian PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha. Foto: Pexels.com
Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang terpisah dari pemiliknya.
Dikutip dari buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis oleh Dadang Sukandar, S.H, pengertian PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
PT juga dapat diartikan sebagai jenis perusahaan yang memiliki struktur hukum yang jelas dan memungkinkan pemiliknya untuk beroperasi sebagai entitas hukum yang mandiri.
ADVERTISEMENT
PT merupakan salah satu bentuk perusahaan yang paling umum digunakan dalam lingkungan bisnis modern.

Karakteristik PT

Ada beberapa ciri dari PT yang membedakannya dengan badan usaha lainnya, yakni

1. Kepemilikan Terbatas

PT memiliki kepemilikan terbatas yang berarti pemilik hanya bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang mereka miliki. Ini berarti pemilik tidak secara pribadi bertanggung jawab atas utang atau kewajiban perusahaan.

2. Entitas Hukum Terpisah

PT memiliki status hukum yang terpisah dari pemiliknya. Ini berarti PT memiliki hak dan kewajiban hukum sendiri, dan dapat memasuki kontrak, memiliki aset, dan menuntut atau dituntut di pengadilan.

3. Memiliki Saham dan Pemegang Saham

PT dikelompokkan dalam saham-saham, yang diberikan kepada para pemegang saham. Pemilik saham memiliki hak untuk memilih direksi dan komisaris perusahaan, serta berpartisipasi dalam pembagian keuntungan dan dividen.
ADVERTISEMENT

Jenis PT

Pada umumnya, ada dua jenis PT yang ada di dunia bisnis. beberapa di antaranya adalah:

1. PT Tertutup

PT Tertutup memiliki jumlah pemegang saham terbatas dan saham perusahaan tidak diperdagangkan di bursa saham. Pemegang saham biasanya terdiri dari keluarga, mitra bisnis, atau investor yang dipilih secara selektif.

2. PT Terbuka

PT Terbuka adalah PT yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham. Saham perusahaan dapat dimiliki oleh masyarakat umum dan diperdagangkan secara bebas di pasar modal.

Contoh PT

Ilustras PT. Foto: Pexels.com
Agar lebih memahami lanjut mengenai PT, simak beberapa perusahaan berbadan usaha PT di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Penting untuk dicatat bahwa contoh-contoh di atas hanya merupakan beberapa contoh PT di Indonesia dan tidak mencakup seluruhnya.
PT sebagai bentuk perusahaan terbatas juga ada di banyak negara di seluruh dunia, meskipun dapat memiliki regulasi dan persyaratan yang berbeda-beda sesuai dengan yurisdiksinya masing-masing.
(SAI)